-->




MA Kabulkan Kasasi KPUD Biak Numfor

04 Mei, 2018, 00.03 WIB Last Updated 2018-05-03T17:23:20Z
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi KPUD Biak Numfor dan membatalkan Judex Fakti PTTUN serta menolak gugatan penggugat dari Pasangan nomor urut 3, Nichodemus Ronsumbre Akmal Bachri dalam kisruh Pilkada di daerah tersebut. 

"Dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 2 Mei 2018, maka secara resmi hasil Keputusan PTTUN Makassar digugurkan atau dibatalkan," ujar Herry Ario Naap  kepada LintasAtjeh.com, Kamis (03/05/2018). 

Putusan MA memperkuat bagi Calon Bupati Biak Numfor nomor urut 2, Herry Naap-Nehemia Wospakrik yang merupakan petahana untuk tetap mengikuti Pilkada di daerah tersebut. 

"Dengan putusan MA dengan nomor perkara 285K/Pilkada/2018 ini, maka kami dipastikan akan bersaing dengan kandidat nomor urut 1 dan 3 dalam Pilkada Biak Numfor mendatang," jelasnya.  

Herry Ario Naap juga menyampaikan bahwa keputusan Hakim Agung merupakan sebuah keputusan yang 'Bijak'. Karena selain mempertimbangkan UU dan Peraturan Pemerintah yang ada, Hakim mendalami dan mempertimbangkan serta memperhatikan persoalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak Numfor yang digunakan oleh Calon Bupati Nichodemus Ronsumbre untuk menggugat dirinya. 

"Persoalan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Biak Numfor adalah tindakan penyelamatan kepala masyarakat daerah ini. Karena itu saya sangat menyayangkan tindakan Calon Bupati nomor urut 3, Nichodemus Ronsumbre yang hanya mencari-cari kesalahan untuk mencekal kami dalam mengikuti Pilkada Biak Numfor," ungkapnya.

Harry mengajak para peserta yang mengikuti Pilkada Biak Numfor untuk dapat bersaing secara sportif dan mendukung agar pelaksanaan pilkada tersebut dapat berjalan aman dan damai. 

"Sebagai putra-putra terbaik Biak Numfor Papua, mari kita bersaing secara sportif dan mendukung Pilkada yang Aman dan Damai," imbau Herry. 

Herry juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sangat arif dan bijak memutuskan untuk menerima kasasi KPUD Biak Numfor. 

Selain itu, ia juga mengucapkan terimakasihnya kepada Tokoh Agama, Tokoh Adat serta seluruh masyarakat Biak Numfor yang senantiasa memberikan dukungan dan 'Doa' baginya sehingga seluruh proses di Mahkamah Agung telah berakhir.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini