-->

Panwaslu Larang Keras Parpol Pasang Baliho Caleg di Tempat Umum

05 Mei, 2018, 00.33 WIB Last Updated 2018-05-04T17:33:29Z
SIMEULUE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Simeulue melarang keras Partai politik untuk tidak memasang baliho atau spanduk Caleg dan Capres di tempat umum sebelum waktunya.

Pihak berwenang ini meminta agar semua Partai politik di wilayah itu untuk tidak melanggar aturan yang berlaku yang bisa mengakibatkan adanya sanksi berat untuk Partai itu sendiri.

Hal ini di tegaskan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Simeulue, Yides Miswadi, S.Pd, saat di temui LintasAtjeh.com di ruang kerjanya, Jum'at (04/05/2018).

"Kita menghimbau seluruh Partai politik dan bakal calon (Balon) di wilayah Simeulue untuk tidak memasang baliho atau spanduk yang berisikan foto dan nama Caleg di tempat umum sebelum waktunya," himbaunya.

"Untuk itu kita sudah surati seluruh Partai agar menaati aturan yang berlaku, dan apabila tidak di indahkan maka baliho atau spanduk tersebut akan kita turunkan secara paksa dan juga kita beri sanksi," tegasnya.

Sementara itu, Divisi Panwaslu Simeulue Ahyar Muclis di dampingi oleh Rajumin, S.I.P menjelaskan, untuk seluruh Partai politik bisa memasang dan mempromosikan capres dan calegnya pada waktu yang sudah di tentukan yaitu sejak tanggal 23 September 2018.

"Hingga Minggu tenang atau tiga hari sebelum pemilihan, jelas Ahyar Muclis.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini