-->

Pilwali Makassar 2018, Tiga Pakar Hukum Tata Negara Sepakat MA Perlu Tempuh PK

01 Mei, 2018, 01.24 WIB Last Updated 2018-04-30T18:24:20Z
IST
JAKARTA - Demi menyelamatkan tatanan demokrasi di Indonesia, tiga pakar hukum ternama masing-masing Margarito Kamis, Refly Harun, dan Yusril Ihza Mahendra sama-sama sepakat langkah peninjauan kembali (PK) perlu dilakukan Mahkamah Agung terhadap sengketa hukum Pilkada Makassar.

Margarito Kamis sendiri lagi-lagi mengkritisi sengketa hukum yang salah alamat dimana infrastruktur pilkada yakni Bawaslu telah final menyelesaikan sengketa gugatan kubu Appi-Cicu. Namun kewenangan Bawaslu kemudian direbut oleh lembaga peradilan lainnya.

“Padahal sudah clear disitu menyangkut pasal 71 tentang sengketa pilkada semua selesai di bawaslu. Tapi anehnya kok masalah ini sampai pada tingkat PT TUN dan MA, ini sebuah kesesatan hukum yang harus diluruskan,” ungkap pakar hukum tata negara tersebut baru-baru ini.

Lebih lanjut Margarito mengingatkan Ketua MA, Hatta Ali, agar mengambil langkah hukum yang tepat dan berasas keadilan demi menyelamatkan tatanan demokrasi maupun gelaran pemilu yang sedang berproses di seluruh Indonesia saat ini.

“Jika tidak, maka ini akan menjadi senjata hukum untuk menjegal seluruh petahana yang maju di Pilkada. Karena itu saya berharap betul kepada pak Hatta Ali dan majelis hakim meluruskan perkara ini,” tegas alumnus UI tersebut.

Margarito menjelaskan kejanggalan yang paling utama yakni, KPU tidak pernah menerbitkan SK ke PTUN terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan program Danny yang disengketan tersebut sehingga menjadi kewenangan pengadilan.

“Sejak kapan? Kan disitu kejanggalan yang fatal. Pak Hatta Ali harus meluruskan itu,” tandasnya.

Sementara, Refly Harun, Ahli hukum tata negara yang juga pengamat politik Indonesia, mengaku, apa yang menimpa Danny di Pilkada Makassar merupakan penerapan hukum yang keliru dan dinilai tidak berkeadilan dari lembaga peradilan.

Olehnya, Refly menegaskan perlu adanya peninjauan kembali (PK) karena hasil putusan MA telah salah mengeksekusi hukum.

“MA pernah dua kali melakukan PK kasus Pilkada, di antaranya di pilkada Jawa Barat dan di Pilgub Sulawesi Selatan,” ungkap Refly Harun dalam TalkShow di i-NEWS, Kamis pekan lalu (26/04/2018)

Refly mencontohkan, kandidat Nurmaul Ismail di pilkada Jabar sebelumnya kalah, namun dimintakan PK dan akhirnya dikabulkan. Selanjutnya, kasus pilgub Sulsel, dimana Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta PK dan juga dikabulkan oleh MA.

“Jadi kalau ada putusan-putusan yang tidak masuk akal, MA bisa melakukan PK seperti itu,” tegasnya.

Apalagi lanjut Refly, kasus wali kota Danny aspek ketidakadilannya juga menonjol. Ketidakadilan yang dimaksud adalah Danny tidak diberi ruang untuk membela diri.

Senada, Yusril mengatakan, tidak ada yang bisa menghalangi Danny untuk melakukan perlawanan hukum. “Silahkan saja kalau mau uji di MK,” singkatnya.[Koranmakassarnews.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini