-->

Senator Fachrul Razi: ADD Boleh Untuk Kegiatan Dakwah!

06 Mei, 2018, 16.09 WIB Last Updated 2018-05-06T09:09:22Z
LHOKSEUMAWE - Dana Desa atau dana Gampong sebagaimana amanah UU no 6 tahun 2014, dapat dipergunakan untuk dialokasikan dalam kegiatan keagamaan dan penguatan Syariat Islam di Gampong-Gampong. 

Hal itu disampaikan, oleh Senator H. Fachrul Razi, MIP anggota DPD RI Asal Aceh yang memberikan orasi kebangkitan pemuda Islam, di Gampong Ujung Blang Lhokseumawe,  (05/05/2018).

Selain Fachrul Razi, turut hadir Abi Muslem At Thahiry Ujung memberikan ceramah keislaman dalam rangka Dakwah Islamiyah Gerakan Pemuda Islam Tanah Lapang Gampong Ujong Blang Kecamatan Banda Aceh Kota Lhokseumawe, dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1439 H/ 2018 M.

Dalam beberapa kunjungan ke gampong- gampong, Senator Fachrul Razi juga mengakui dirinya sering diundang dalam kegiatan keagamaan seperti lomba MTQ hingga lomba berzikir serta dakwah islamiah. 

“Silahkan saja dipergunakan dana Desa yang sudah disiapkan atau dialokasikan untuk kegiatan keislaman sesuai syariat Islam,” katanya.

Demikian kata Senator DPD RI yang juga membidani dana Desa di Komite I. Dirinya yang juga pengawas dana Desa di Komite I DPD RI mengatakan bahwa dirinya sebagai dirinya akan terus memperjuangkan peningkatan dana Desa setiap tahunnya. 

“Saya memberikan apresiasi kepada Gampong Ujung Blang Lhokseumawe yang telah mencairkan dana desa pada tahap pertama,” jelas Fachrul Razi.

Di Lhokseumawe, terdapat gampong-gampong belum merampungkan APBG. Selain Gampong Ujung Blang sebagai gampong yang sudah mencairkan dana Desa periode I, yakni juga Cot Girek, Teumpok Teungoh dan Pusong Lama.  

Gampong Ujung Blang juga merupakan salah satu gampong (desa) dalam wilayah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang dinilai sebagai Desa terbaik dalam pengelolaan dana.

Kelima gampong yang dimaksud antara lain adalah Gampong Paloh Batee, Batuphat Timur, Kampung Jawa Lama, Meuria Paloh dan Gampong Ujong Blang Fachrul.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini