ACEH TAMIANG - Mencuat kabar bahwa selama ini sebagian besar pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2015-2020 merasa kecewa terhadap sikap ketua, T. Rizal Asmar dengan alasan, tidak menjalankan fungsi dan tugas organisasi sebagaimana yang diamanahkan di dalam AD/ART Organda.
Kekecewaan pengurus semakin bertambah akibat tidak efektifnya waktu seorang ketua untuk memimpin organisasi karena tidak lagi berdomisili di Kabupaten Aceh Tamiang. Akibatnya pada tanggal 02 Januari 2018 lalu, pengurus menggelar rapat pleno. Pada rapat yang dihadiri oleh 'Dewan Pembina' telah menghasilkan keputusan tentang pergantian Ketua DPC defenitif, T. Rizal Asmar.
Namun demikian, T. Rizal Asmar menyatakan sikap keberatan terhadap keputusan rapat pleno yang telah memutuskan pergantian dirinya dari jabatan Ketua DPC Organda Kabupaten Aceh Tamiang periode 2015-2020, lalu pada tanggal 24 April 2018 kemarin, dirinya dikabarkan mengirim surat klarifikasi ke DPD Organda Aceh, dengan alasan bahwa rapat pleno yang dilaksanakan oleh pengurus tidak disetujui oleh dirinya selaku ketua defenitif.
Seiring dengan pengiriman surat klarifikasi tentang keberatan dirinya diganti sebagai Ketua DPC Organda Aceh Tamiang, yakni pada 24 April 2018 kemarin, T. Rizal Asmar melakukan pemecatan terhadap Wakil Ketua (Yusran) dan Sekretaris (Syahrial) DPC Organda Aceh Tamiang dengan cara personal tanpa melalui rapat pleno pengurus.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, pihak DPD Organda Aceh telah melakukan rapat pleno pada 12 Maret 2018 dan diputuskan membentuk 'TIM DPD Organda Aceh' untuk melakukan pendataan dan mencari fakta atas terjadinya kekisruhan di tubuh Kepengurusan DPC Kabupaten Aceh Tamiang.
Hasil kerja TIM beberapa waktu lalu disampaikan pada saat digelarnya rapat Pengurus DPD Organda Aceh, Kamis 03 Mei 2018 dengan kesimpulan sebagai berikut;
(a). Telah terjadi pelanggaran AD/ART Organda Pasal 33 yang dilakukan oleh pengurus dalam melakukan pergantian terhadap T. Rizal Asmar sebagai Ketua DPC Kabupaten Aceh Tamiang.
(b). Telah terjadi pelanggaran AD/ART Organda Pasal 20 Ayat 3 yang dilakukan oleh T. Rizal Asmar sebagai ketua dalam melakukan pemecatan terhadap pengurus tanpa melalui Rapat Pleno Pengurus DPC Kabupaten Aceh Tamiang.
(c). Terjadi permasalahan tersebut berawal dari kekecewaan pengurus yang menyatakan bahwa sejak dilakukan Pelantikan Ketua dan Pengurus DPC Organda Kabupaten Aceh Tamiang periode 2015-2020, fungsi dan tugas organisasi tidak dijalankan sebagaimana yang diamanahkan di dalam AD/ART Organda, yang disebabkan oleh tidak diberdayakannya pengurus sesuai fungsi dan tugasnya masing-masing, ditambah lagi dengan tidak efektifnya waktu seorang ketua untuk memimpin organisasi karena tidak berdomisili lagi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi dan mengembalikan fungsi dan tugas organisasi sebagaimana yang diamanahkan dalam AD/ART Organda BAB IV Pasal 9 dan 10, maka DPD Organda Aceh mengintruksikan kepada T. Rizal Asmar sebagai Ketua dan seluruh Pengurus DPC Kabupaten Aceh Tamiang agar dapat melakukan 'Rekonsiliasi dan Konsolidasi Organisasi' melalui rapat pleno yang diperluas dengan melibatkan Dewan Pertimbangan, Dewan Pembina Teknis Harian , Kadis Perhubungan dan Polres Aceh Tamiang.
Hasil rapat pleno yang dilakukan oleh DPC Aceh Tamiang harus dilaporkan kepada DPD Organda Aceh paling lambat 14 (empat belas) hari setelah dikeluarkannya surat dari pihak DPD Organda Aceh yang ditujukan kepada Ketua, Pengurus dan Ketua Dewan Pertimbangan DPC Organda Kabupaten Aceh Tamiang, tanggal 03 Mei 2018 dengan nomor surat: 199/DPD-PA/VI/2018.
Berdasarkan temuan LintasAtjeh.com, Kamis (03/05/2018) malam, surat dari DPD Organda Aceh yang ditujukan kepada Ketua, Pengurus dan Ketua Dewan Pertimbangan DPC Organda Kabupaten Aceh Tamiang ditanda tangani langsung oleh Ketua H. Ramli, SE dan Sekretaris Ermansyah, SE.
Surat tersebut juga ditembuskan ke beberapa pihak, diantaranya kepada, Gubernur Aceh, Ketua Umum DPP Organda di Jakarta, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Kadishub Kabupaten Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang dan Ketua DPC Kabupaten/Kota se-Aceh.[ZF]