-->

Gugatan Pergub APBA Rugikan Rakyat Aceh, Ini Penjelasannya!

04 Mei, 2018, 08.41 WIB Last Updated 2018-05-04T01:41:21Z
BANDA ACEH - Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin menilai upaya DPRA menggugat Pergub sah-sah saja karena diperbolehkan secara hukum. Apalagi itu melekat dengan fungsi yang dimiliki oleh DPRA, yaitu fungsi legislasi dan controlling terhadap jalannya roda pemerintahan. 

Namun menurut Mulyadi, hal yang perlu diketahui adalah proyek pembangunan sudah mulai berlangsung sejak 2 April 2018. Hal tersebut ditandai dengan pengumuman Pemerintah Aceh terkait lelang 2.872 paket proyek APBA 2018 senilai Rp4,9 triliun yang tahapannya sedang berjalan. 

"Gaji pegawai juga sudah bisa dibayar sehingga ekonomi mulai bergeliat," kata  Mulyadi Nurdin, Kamis (03/05/2018). 

Menurut Mulyadi, uang akan berputar di masyarakat begitu proyek pembangunan tersebut mulai berlangsung, ada sekitar Rp15 triliun total uang yang akan beredar di Aceh. Pemerintah Aceh berharap uang tersebut dapat mendongkrak perekonomian masyarakat. 

"Jika gugatan DPRA berhasil, maka yang dirugikan adalah rakyat Aceh karena uang dalam APBA sebesar 15 triliiun tersebut tidak bisa dikucurkan untuk rakyat, seperti beasiswa anak yatim, rumah dhuafa, gaji guru, iuran JKA, pembangunan jalan, jembatan, irigasi, pembukaan sawah baru, pupuk, benih, dan lain-lain, tidak bisa dilaksanakan," ujarnya lagi. 

Mulyadi Nurdin mengatakan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menginginkan APBA cepat dicairkan kepada rakyat. Menurutnya, gubernur juga meminta semua pihak terus mengawal prosesnya supaya berjalan sesuai harapan rakyat. 

"Untuk itu Gubernur Irwandi Yusuf mengharapkan dukungan semua pihak termasuk DPRA dalam mensukseskan pembangunan dan mendongkrak ekonomi rakyat yang saat ini sangat bergantung pada APBA," katanya.[Humas Aceh]
Komentar

Tampilkan

Terkini