-->

Yusril Ihza Mahendra Siap Gugat Perpres No 20 Tahun 2018

01 Mei, 2018, 18.36 WIB Last Updated 2018-05-01T11:36:15Z
IST
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku siap untuk menggugat Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dikatakannya saat berorasi di atas mobil komando di depan Istana Kepresidenan, di, Jakarta, Selasa (01/05/2018).

"Saya telah menyatakan kesetiaan saya untuk mewakili pekerja [menggugat] ke jalur pengadilan, ke MA, dan kita mohon MA membatalkan Perpres No. 20/2018 yang nyata-nyata bertentangan dengan UUD 45 dan aspirasi rakyat Indonesia. Hidup buruh!," serunya, disambut keriuhan peserta demo

Yusril, yang juga pendiri kantor advokat Ihza & Ihza Law Firm, meminta tidak ada pihak yang mengintervensi upaya gugatan itu. Hakim Agung MA pun didorong untuk dapat objektif dalam memutusnya.

"Kalau pemerintah enggak bersedia membatalkan, tapi semoga MA yang bisa membatalkan. Kita berjuang secara damai, saya senang bisa mengikuti ini, saya akan membantu perlawanan melalui jalan-jalan hukum," ucap dia.

Yusril mengakui sudah ada aturan-aturan sebelumnya yang mempermudah TKA masuk ke Indonesia. Namun, Perpres itu membuat TKA makin mudah masuk dengan alasan kemudahan investasi.

"Terus dipermudah lagi, dipermudah lagi," cetusnya.

Sementara, masih banyak pengangguran dan warga miskin di Indonesia. Ia tak mempermasalahkan keberadaan TKA selama itu dibatasi dalam level manajer, tak perlu sampai tingkat buruh kasar.

"Mengapa protes terhadap TKA masuk ke Indonesia tapi kita juga mengeskpor TKI? Masalahnya mereka negara pengimpor TKI yang butuh. Kita enggak butuh TKA. Kalau kita enggak butuh ngapain dipaksakan? Pemerintah dan Presiden harusnya berpihak pada rakyat," serunya.

Seusai berorasi itu, Yusril dan para peserta demo beranjak dari depan Istana menuju Istora Senayan, Jakarta.[CNN Indonesia]
Komentar

Tampilkan

Terkini