-->








Bupati 'Mursil' Hadiri Penutupan Workshop Pemberdayaan Komite Sekolah MPD Aceh Tamiang

29 Juni, 2018, 11.59 WIB Last Updated 2018-06-29T04:59:51Z
ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang menghadiri acara penutupan 'Workshop Pemberdayaan Komite Sekolah Majelis Pendidikan Daerah (MPD)' yang telah diselenggarakan selama 2 (dua) hari, di Aula SMK 2 Karang Baru, Kamis (28/06/2018) pukul 16.30 WIB.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, M.Kn, mengatakan bahwa hak dan kewajiban formal dan informal sudah diatur dalam Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 Pasal 8 yang berbunyi, 'Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan', dan Pasal 9,'Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan'.

"Meskipun jumlah institusi pendidikan dari tingkat dasar sampai ke jenjang yang paling tinggi semakin banyak, namun para keluarga dalam transformasi nilai-nilai edukatif dan peletakan pertama untuk pembentukan karakter anak melalui keteladanan tetap tak tergantikan," terang Bupati Mursil.

Pada acara penutupan 'Workshop Pemberdayaan Komite Sekolah Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang, selain Bupati Mursil, turut juga hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Tim Saber Pungli, Kepala Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang.

Tampak juga hadir Ketua MPD, Narasumber dari LPMP Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang serta para peserta workshop pembinaan komite sekolah.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini