-->




Datangi Inspektorat Biak, Kampak Papua Laporkan 17 Kepala Kampung.

25 Juni, 2018, 21.44 WIB Last Updated 2018-06-25T14:44:58Z
BIAK - LSM Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) Papua melaporkan dugaan praktik korupsi penggunaan dana desa yang dilakukan oleh 17 Kepala Desa ke Inspektorat Biak Numfor, Senin (25/06/2018). 

Johan Rumkorem, Sekjen Kampak Papua kepada LintasAtjeh.com melalui pesan Whatsapp mengatakan bahwa dirinya meminta Kepala Inspektorat Biak Numfor bertindak tegas dan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kegiatan yang dilaksanakan di desa. 

"Kami minta Kepala Inspektorat Biak Numfor agar segera turun ke lapangan dan melihat secara langsung kegiatan kampung, karena banyak kegiatan fisik dan dugaan mark up," ujar Johan. 

Ia menjelaskan, dari hasil investigasi Kampak Papua selama 7 bulan ke wilayah Biak Numfor terkait penggunaan dana desa, pihaknya menemukan adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di 17 desa. 

"Salah satu contoh unsur KKN dapat dilihat pada struktur pemerintahan kampung, karena kepala kampung bisa menepatkan adik kandung, ipar atau keponakan, bahkan istrinya dijadikan sebagai bendahara," ungkapnya. 

"Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan tentang Pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN. Saya pikir KKN ini akan berdampak pada rakyat," imbuh Johan. 

Faktanya, sambutannya, banyak dana-dana yang diselewengkan karena belum paham prosedural yang ada. Kalau bicara soal korupsi, potensi itu juga ada di SDM, sebab ketidakpahaman aturan penggunaan dana desa akan mengarah ke tindakan korupsi.

"Dana desa yang bersumber dari APBN tersebut semestinya harus gunakan dengan baik serta dikelola oleh orang-orang yang paham dan mengerti juknis penggunaan dana desa," tegasnya. 

Johan meminta fungsi pengawasan penggunaan dana desa harus diperketat. Karena Kampak Papua menilai adanya kepincangan dalam melaksanakan pengawasan dari Pemerintah Daerah Biak Numfor. 

"Ada 17 Kepala Kampung yang LKPJ nya kurang jelas, hal itu dikarenakan kebanyakan laporan ditulis tidak sesuai output nya. Administrasi sangat rapih sekali, tetapi sayangnya kenyataan di lapangan amburadul. Sebab itu kami menduga ada permainan dalam pelaporan," bebernya.

Untuk itu, Johan meminta kepada Inspektorat agar segera memeriksa semua LKPJ yang ada. 

"Saya kira Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51 sudah sangat jelas sekali, Kepala Desa harus menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran," kata Johan.

Johan juga mengatakan bahwa praktik mark up harga barang dan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan LKPJ menjadi keluhan masyarakat yang disampaikan kepada Kampak Papua selama melakukan investigasi di lapangan.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini