-->








Diduga 'Plak-Plak' Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Diciduk Polsek Seruway

24 Juni, 2018, 18.42 WIB Last Updated 2018-06-24T11:50:55Z
ACEH TAMIANG - Polres Aceh Tamiang melalui jajaran Polsek Seruway telah menciduk seorang pria paruh baya, tersangka dugaan perbuatan cabul (plak-plak_red), terhadap anak perempuan di bawah, Jumat (22/06/2018) kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kapolsek Seruway Ipda Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi, Minggu (24/06/2018), membenarkan tentang penangkapan tersangka pencabulan anak dibawah umur yang saat ini masih berstatus pelajar. 

Kapolsek menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dugaan pencabulan pelajar berusia 15 tahun tersebut, berinisial SS, yakni warga Kampung Sukaramai Dua, Kecamatan Seruway. Penangkapan terhadap SS berdasarkan laporan dari kedua orang tua korban, EA.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang disampaikan pelapor, EA, beserta keterangan para saksi-saksi dan hasil visum dokter, maka para personil Polsek langsung menangkap tersangka, SS di rumahnya yang beralamat di Kampung Sukaramai.

"Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka telah diamankan di sel Mapolsek Seruway. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolsek Seruway Ipda Muhammad Rizal.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini