-->




FPRM: Proses Semua Oknum "Pembegal" Dana Beasiswa Mahasiswa!

21 Juni, 2018, 18.33 WIB Last Updated 2018-06-21T11:33:23Z
LANGSA - Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin meminta penegak hukum mengusut secara tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana pendidikan tahun 2017 untuk mahasiswa S1, S2 dan S3.

“Kita minta aparat penegak hukum memeriksa bukan hanya 9 oknum anggota DPRA yang terlibat dalam kasus beasiswa itu, namun penerima dana tersebut juga harus diproses. Karena tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak, hal itu tidak akan terjadi," ujar Nasruddin kepada LintasAtjeh.com, Kamis (21/06/2018), di Langsa. 

Menurut Nasruddin, dugaan pemotongan dana beasiswa sampai 70 persen yang mencuat ke publik tidak mungkin terjadi jika tanpa adanya konspirasi jahat antara oknum anggota DPRA dan penerima. 

"Untuk itu kita mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat segera diungkap secara tuntas," tegasnya. 

Seperti diberitakan di beberapa media, sebanyak 24 anggota DPRA mengalokasikan dana aspirasinya untuk bantuan pendidikan bagi mahasiswa. Namun di dalam dokumen hasil Pemeriksaan Bantuan Pendidikan Pemerintah Aceh Tahun 2017 yang disampaikan Inspektorat Aceh kepada Gubernur Aceh pada 13 April 2018 lalu disebutkan ada sembilan nama anggota DPRA yang diduga melakukan pemotongan atau penyelewengan bantuan pendidikan tersebut.

Kesembilan oknum anggota DPRA tersebut adalah IUA dari Partai Aceh, MS Partai Golkar, DS Partai Nanggroe Aceh, Rs Partai Aceh, HTH Partai Demokrat, Mbs Partai Persatuan Pembangunan, JH Partai Demokrat, YH Partai Aceh dan Ad Partai Golkar.

Sementara itu, Asrizal H. Asnawi, anggota DPRA dari Partai Amanat Nasional (PAN) saat ditemui LintasAtjeh.com mengatakan penganggaran bantuan pendidikan bagi mahasiswa melalui dana aspirasi dewan tidak terlepas dari adanya tawaran awal dari mahasiswa.

"Keterlibatan penerima dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana beasiswa ini sangatlah besar. Sebab mahasiswa sendiri yang meminta bantu biaya pendidikan kepada anggota dewan dan juga membuat perjanjian-perjanjian," ungkapnya. 

Asrizal menceritakan bahwa dirinya juga pernah didatangi mahasiswa yang meminta dana bantuan pendidikan dan menawarkan akan memberikan 50 persen dana tersebut. Cara oknum mahasiswa untuk mendapatkan dana beasiswa ini juga salah satu penyebab kasus itu terjadi. 

Ia juga menyampaikan bahwa selain keterlibatan penerima, pihak dinas terkait sebagai penentu layak atau tidaknya calon penerima dalam penyaluran dana bantuan pendidikan sangat jelas. 

"Perlu diketahui bahwa dalam proses pemberian bantuan dana pendidikan tersebut, pihak dewan hanya mengusulkan nama-nama calon penerima kepada dinas terkait untuk diverifikasi kelayakan," jelas Asrizal. 

"Untuk itu, pihak dinas terkait sebagai penyalur dana tersebut juga terlibat dalam kasus ini. Sebab, dinaslah yang menentukan layak atau tidaknya calon penerima dan proses penyalurannya," tambahnya. 

Asrizal juga meminta penegak hukum segera memanggil dan memeriksa ke-24 anggota DPRA termasuk dirinya dan seluruh mahasiswa penerima beasiswa serta pejabat BPSDM sebagai penyalur. 

"Pemeriksaan ini penting, karena menyangkut nama baik lembaga yang harus dijaga. Sehingga tidak menimbulkan polemik di sosial media," tegas Asrizal H. Asnawi, Anggota DPRA dari Dapil Langsa dan Aceh Tamiang.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini