-->








Mantap! Indonesia Jadi Anggota Tidak Tetap DK PBB

09 Juni, 2018, 06.30 WIB Last Updated 2018-06-08T23:30:30Z
NEW YORK - Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB setelah mendapatkan 144 suara di pertemuan Majelis Umum Jumat (08/06/2018).

Terpilihnya Indonesia sebagai anggota DK PBB untuk masa jabatan 2019 sampai 2020 mendatang merupakan yang kali keempat.

Jika merujuk kepada situs PBB, Merah Putih pertama kali terpilih sebagai anggota tidak tetap untuk masa bakti 1973 sampai 1974 bersama Kenya, Peru, Australia dan Austria.

Kemudian terpilih kembali untuk periode 1995 sampai 1996 bersama dengan Botswana, Honduras, Jerman, serta Negeri "Pizza" Italia.

Kemudian, Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk masa bakti 2007-2008 bersama Afrika Selatan, Panama, Belgia, dan Italia.

Sebelumnya, Indonesia menjadi anggota tidak tetap bersama dengan Afrika Selatan, Republik Dominika, Jerman dan Belgia.

Setiap kandidat negara memerlukan sedikitnya dua pertiga dari total suara yang masuk untuk dapat menempati kursi anggota tidak tetap Dewan Keamanan.

Setiap kandidat negara mewakili regional masing-masing. Indonesia dan Maladewa bersaing untuk menjadi wakil kawasan Asia Pasifik.

Indonesia akhirnya terpilih setelah unggul dari Maladewa yang hanya memperoleh 46 suara. Adapun total 190 dari 193 negara anggota PBB menggunakan hak pilihnya.

Setiap regional memiliki aturan tersendiri dalam menentukan kandidat negara untuk maju dalam pemilihan anggota Dewan Keamanan.

Uni Afrika sepakat kali ini memberikan kursinya di Dewan Keamanan pada Afrika Selatan dan dalam pemungutan suara mendapat 183 suara.

Republik Dominika juga menjadi kandidat untuk wilayah Amerika Latin melalui konsensus dan memperoleh 184 suara dalam voting Majelis Umum PBB.

Sementara Jerman yang mendapat 184 suara dan Belgia dengan 181 suara menjadi wakil dari wilayah Eropa Barat.

Dewan Keamanan PBB terdiri dari 15 negara anggota, yang terbagi menjadi lima negara anggota tetap, yakni AS, Inggris, Perancis, China dan Rusia, serta 10 negara anggota tidak tetap.

Untuk negara anggota tidak tetap dipilih masing-masing lima negara setiap tahunnya melalui pemungutan suara Majelis Umum PBB dan akan menjabat selama dua tahun.

Sebelum menjalankan tugasnya, masing-masing negara terpilih akan mendapatkan pelatihan intensif mengenai protokol dan kebiasaan Dewan Keamanan.

Duta besar dari masing-masing negara terpilih akan memimpin dewan untuk jangka waktu satu bulan selama mandat mereka.[Kompas]
Komentar

Tampilkan

Terkini