-->




BKSDA Datang, Buaya Betina 'Tangkapan' Warga Seruway Akan Masuk Kandang

14 Juli, 2018, 13.53 WIB Last Updated 2018-07-14T06:54:41Z
ACEH TAMIANG - Buaya termasuk jenis satwa liar yang dilindungi oleh negara. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara tegas melarang pemeliharaan buaya bila tanpa memiliki surat izin, dan menghimbau kepada setiap warga yang menemukan atau memelihara binatang jenis reptil tersebut agar segera menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). 

Larangan memelihara buaya tanpa surat izin merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Memelihara satwa liar yang dilindungi oleh negara dapat dikenakan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 100 juta.

Oleh karenanya, setelah mendapatkan laporan tentang 'terperangkapnya' seekor buaya dalam jerat yang dipasang oleh warga Desa Perkebunan Seruway, Kecamatan Seruway, bernama Susriadi, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir SIK, MH, melalui Kapolsek Seruway Ipda Muhammad Rizal, langsung menelpon dan melakukan koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).


Menjelang beberapa jam setelah diberitahukan oleh Kapolsek Seruway, tepatnya Sabtu (14/07/2018) sekira pukul 11.15 WIB, Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) 12 Kota Langsa tiba ke Desa Perkebunan Seruway untuk mengevakuasi buaya tangkapan Susriadi.

Kepala Resor BKSDA Kota Langsa, Azharudin, didampingi dua rekannya M. Ridwan dan M. Imam mengatakan bahwa hasil koordinasi dan komunikasi dengan KA BKSDA Banda Aceh, Saptohaji, direncanakan buaya tersebut akan dibawa ke kantor BKSDA Banda Aceh. Namun sementara ini akan diamankan/dikandangkan dulu di BKSDA Resort 12 Kota Langsa.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini