-->




Diduga Dana Hibah Diselewengkan, Kampak Papua Lapor ke Kejagung RI

22 Juli, 2018, 04.38 WIB Last Updated 2018-07-21T21:38:25Z
IST
JAKARTA - Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa 'Dana Hibah' yang diduga diselewengkan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Biak tahun 2016-2017. 

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kampak Papua, Johan Rumkorem kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (21/07/2018) usai mendatangi Kantor Kejagung RI di Jakarta. 

"Kami melaporkan 'Dana Hibah' yang diduga diselewengkan oleh oknum-oknum dalam lingkungan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di Biak kepada Kejagung RI," ujar Johan yang merupakan aktifis anti korupsi itu. 

Johan mengatakan bahwa berdasarkan laporan Masyarakat Adat kepada Kampak Papua, tidak adanya kegiatan yang dilakukan oleh LMA Biak dalam menggunakan dana hibah sebesar 600 juta rupiah di Kabupaten Biak Numfor. Besarnya jumlah dana tersebut merupakan total dari tahun 2016 dan 2017. 

"Pemda mengucurkan 'Dana Hibah' sebesar 300 juta rupiah per tahunnya untuk dikelola LMA Biak. Namun tidak ada satu pun kegiatan yang dilaksanakan untuk masyarakat," ungkapnya. 

"Apalagi penggunaan dana tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh LMA Biak, sehingga menimbulkan berbagai dugaan dalam pengelolaan anggaran itu," imbuh Johan. 

Untuk itu, Kampak Papua sangat mengharapkan pihak penegak hukum segera memproses laporan yang disampaikan tersebut. Karena korupsi di Bumi Cendarawasih itu membuat masyarakat hidup miskin diatas tanahnya sendiri. 

"Kami juga minta Ketua LMA Biak segerah diganti, intinya oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan danah hibah segerah diganti dan dipriksa," pinta Sekjen Kampak Papua. 

Ia juga menjelaskan, Kampak Papua tetap memberikan dukungan kepada LMA di Biak. Namun, setiap pengelolaan dana tersebut harus benar-benar dilaksanakan untuk masyarakat. Diduga banyaknya pekerja fiktif dan praktik mark-up dalam penggunaan anggaran tersebut, sehingga Kampak Papua melaporkan masalah ini ke pihak Kejagung RI. 

"Kami mengajak Masyarakat Adat supaya segerah bangkit dan lawan ketidakadilan di Negeri Para Manbri, jangan lagi jual masyarakat adat untuk kepentingan diri sendiri, kelompok dan golongan," tandas Johan.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini