-->




Diduga Gelapkan Dana Sewa Alat Berat, Kepala DLH Atam: "Jangan Diributkan dan Dibesar-besarkan"

19 Juli, 2018, 01.55 WIB Last Updated 2018-07-19T08:12:53Z
ACEH TAMIANG - PT. Meudang Pirak menyewa alat berat jenis excavator dan bulldozer milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang untuk digunakan mengerjakan proyek Peningkatan Kinerja Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Namun, dana penyewaan alat berat itu diduga digelapkan oleh pejabat di lingkungan dinas tersebut.  

Sebelumnya, salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada LintasAtjeh.com menyebutkan, dua alat berat yang disewakan oleh DLH Atam kepada PT Meudang Pirak tersebut telah beroperasi sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1439 Hijrah lalu hingga saat ini. 

"Dua alat berat milik DLH Atam yang disewakan itu sudah seharusnya berakhir, sebab masa sewanya hanya 15 hari kerja saja," ujar sumber. 

Menurutnya, alat berat yang disewa oleh pelaksana proyek tersebut dari sebelum bulan puasa hingga kini masih beroperasi. Sehingga jam kerja kedua alat berat itu mencapai 300 jam. 

"Sedangkan dalam berkas kontrak sewa alat berat yang didapat dari UPTD hanya selama 150 jam saja. Oleh karena itu, kami menduga adanya penggelapan dana penyewaan alat berat tersebut," ungkapnya. 

Terkait timbulnya dugaan tersebut, Pegawai Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) alat berat Pemkab Aceh Tamiang yang tidak ingin jati dirinya dipublikasikan mengatakan dua alat berat milik DLH Atam disewakan untuk proyek tersebut selama 150 jam dengan dana sewa sebesar Rp.35 juta. 

"Dua alat berat yang disewa utuk proyek tersebut, terhitung dari tanggal 22 Juni 2018 hingga tanggal 6 Juli 2018 selama 15 hari. Untuk excavator selama 100 jam kerja dengan dana sewa sebesar Rp.20 juta," ujarnya. 

"Sedangkan alat berat jenis bulldozer disewa selama 50 jam kerja dengan tarif sebesar Rp.15 juta. Jadi keseluruhannya 150 jam dan jumlah dana sebesar Rp.35 juta," terang petugas UPTD itu.  

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Syamsul Rizal saat ditemui LintasAtjeh.com, Rabu (18/07/2018) di ruang kerjanya membantah keras tudingan tersebut. Menurutnya, penyewaan alat itu benar adanya. Namun jika dituduh menggelapkan itu tidak benar. 

"Tidak benar ada pengelapan sewa alat, semua hasil sewa itu kita setorkan guna menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Silahkan cek saja ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Kita setor kok," ujar Syamsul Rizal. 

Saat ditanya, apakah memang benar adanya kelebihan waktu dalam penyewaan? Syamsul menjawab hal itu jangan diributkan dan dibesar-besarkan. 

Setelah mendapatkan keterangan dari Kepala DLH Atam, LintasAtjeh.com mencoba menghubungi Kepala DPPKA Atam, Abdullah melalui telepon selular. Namun hingga berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi Kepala DPPKA tersebut.[Sm/Zf] 
Komentar

Tampilkan

Terkini