-->








DPRK Asel Gelar Paripulna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2017

24 Juli, 2018, 21.20 WIB Last Updated 2018-07-24T14:20:29Z
ACEH SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2017, di Lantai II Gedung DPRK setempat, Selasa (24/07/2018). 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Selatan, Nasjuddin SH, MM, membacakan sambutan PJ Bupati Aceh Selatan, mengatakan dalam laporan keuangan daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2017 terdapat 7 macam laporan keuangan yakni laporan realisasi anggaran.

Selain itu, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. 

Laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2017 yang telah diaudiet BPK-RI yakni, pendapatan tahun anggaran 2017 terealisasi sebesar Rp. 1.547.172.153.325,65 atau 98,32 % dari anggaran sebesar Rp. 1.573.668.099.642,32.

Belanja yang terealisasi sebesar Rp. 1.286.895.635.735,23 atau 95,06% dari belanja yang dianggarkan sebesar Rp. 1.353.768.682.357,64.Transfer bagi hasil pendapatan direisasikan sebesar Rp. 264.974.104.953,00 atau 100,00%.

Dari yang dianggarkan sebesar Rp. 264.974.104.961,00 karena jumlah belanja dan transfer lebih besar dari pada pendapatan daerah maka terdapat defisit anggaran pada tahun 2017 sebesar Rp 4.697.587.362,58.

"Defisit tersebut ditutupi dengan pembiayaan Netto sebesar Rp. 45.074.687.676,32 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2017 bernilai sebesar Rp. 40.377.100.313,74" demikian tutupnya.

Turut dihadiri para anggoata DPRK Aceh Selatan, para Asisten, Kepala Dinas, Badan dan kantor dan bagian lingkungan sekretariat Kabupaten Aceh Selatan, para camat dan tamu undangan lainnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini