-->








Empat Bulan Tidak Digaji, Karyawan PT Parasawita Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati

25 Juli, 2018, 21.12 WIB Last Updated 2018-07-25T14:19:04Z
ACEH TAMIANG - Karyawan Perkebunan PT Parasawita yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (SERBUMUSI), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Rabu (25/07/2018

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan karyawan/pekerja PT Parasawita tersebut dikoordinir oleh Sekretaris Buruh Muslim Indonesia (SERBUMUSI), bernama Suherman (38). 

Dalam orasinya, koordinator aksi, Suherman menyampaikan pernyataan sikap para karyawan PT Parasawita, yakni; 

Pertama, PT Parasawita selaku pemberi kerja tidak menjaIankan kewajibannya dalam hal pembayaran gaji terhadap 304 karyawan/pekerja selama 4 (empat) bulan, dan meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar menindak tegas terhadap pelanggaran tersebut serta memerintahkan untuk segera membayar gaji karyawan yang belum dibayar oleh perusahaan.

Kedua, PT Parasawita, sampai hari ini masih belum menyelesaikan pembayaran pesangon terhadap 18 (Delapan Belas) karyawan yang telah meninggal dunia, dan juga meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran tersebut dan memerintahkan PT Parasawita agar segera membayar uang pesangon kepada ahli waris karyawan yang telah meninggal dunia.
Ketiga, Sebelum melaksanakan kewajiban membayar gaji kepada 304 karyawan/pekerja dan membayar pesangon kepada anak yatim, meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar mengambil tindakan tegas dengan menutup atau menghentikan semua kegiatan kerja PT. Parasawita yang berlokasi di Desa Perkebunan Seuway. 

Keempat, Apabila proses pengawasan dari kerja yang dilakukan oleh 'Dewan Pengawas Ketenagakerjaan' tidak berpihak kepada 'Undang Undang Ketenagakerjaan' yang melindungi pekerja secara umum, dan persoalan Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) terjadi akibat dari keteledoran 'Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan' yang tidak bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, meminta kepada Kabid Pengawas Ketenakerjaan Provinsi Aceh untuk memecat oknum Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tamiang dari jabatannya.

Kelima, Memberi penjelasan bahwa berdasarkan amanat Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal. Oleh karenanya meminta kepada Bupati Aceh Tamiang untuk mengembalikan hak-hak karyawan PT Parasawita berdasarkan amanat yang tertuang pada Pasal 163 UU Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, massa aksi pengunjuk rasa diterima pihak Sekdakab Aceh Tamiang Ir. Razuardi MT, yang didampingi oleh Assisten I Mix Donal SH, Kadisnaker Yusbar, Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Sukirno, Kabid HI Disnaker Drs. Supriyanto, dan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Aceh Khairul. Dikabarkan saat digelar aksi demo, Bupati H. Mursil SH, M.Kn dan Wakil Bupati H.T. Insyafuddin ST sedang tidak berada di tempat.

Kemudian, perwakilan pengunjuk rasa, yang terdiri dari Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia Kamal Ruzamal, Koordinator Aksi Suherman dan Perwakilan Karyawan PT Parasawita, Zulbahri, Rosni Saheri, Samsiati, Lisnawati, Suminem, Amran, Ridwan, dan M. Yahya diterima untuk berdialog di Ruang Setdakab Aceh Tamiang.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini