-->








Ini Hasil Dialog Antara Perwakilan Karyawan PT Parasawita dengan Setdakab Atam

26 Juli, 2018, 06.03 WIB Last Updated 2018-07-25T23:03:15Z
ACEH TAMIANG - Aksi unjuk rasa para karyawan/pekerja perkebunan PT Parasawita yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (SERBUMUSI), di halaman depan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Rabu (25/07/2018) pagi, diterima oleh Sekdakab setempat.

Saat menerima para pengunjuk rasa, Sekdakab Aceh Tamiang Ir. Razuardi MT, turut didampingi oleh Assisten Pemerintahan Mix Donal SH, Kadisnaker Yusbar, Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Sukirno, Kabid HI Disnaker Drs. Supriyanto, dan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Aceh Khairul. 

Pada kesempatan tersebut, terjadi dialog antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, yang diwakili oleh Sekda Razuardi dengan perwakilan pengunjuk rasa. Acara dialog dilaksanakan di ruang Sekdakab setempat.

Para perwakilan pengunjuk rasa yang ikut dialog, yakni Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia Kamal Ruzamal, Koordinator Aksi Suherman dan Perwakilan Karyawan PT Parasawita, Zulbahri, Rosni Saheri, Samsiati, Lisnawati, Suminem, Amran, Ridwan, dan M. Yahya.


Dalam dialog, koordinator aksi unjuk rasa, Suherman (38) berharap agar perselisihan hubungan industrial antara perusahaan perkebunan PT Parasawita dengan karyawannya tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003.

Menurut Suherman, berdasarkan amanat yang tertuang pada Pasal 163 UU Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.

Atas dasar itu, Suherman juga meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar dapat mengembalikan hak-hak para karyawan PT. Parasawita sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia Kabupaten Aceh Tamiang, Kamal Rulzamal, menyampaikan harapannya agar pihak Pemkab Aceh Tamiang bersedia mendesak PT Parasawita agar segera menyelesaikan masalah hak anak yatim yang belum dibayar.

Dia menambahkan, saat ini ada hak 3 (tiga) anak yatim yang belum diselesaikan oleh PT Parasawita, dan hal itu merupakan pidana terhadap ketenagakerjaan. Apabila perusahaan tidak membayar hak 3 anak yatim tersebut dia meminta agar PT. Parasawita ditutup untuk sementara waktu. 

"Selain itu, kami juga berharap semoga pihak Pemkab Aceh Tamiang mengeluarkan nota pemeriksaan untuk kami ajukan ke pegadilan," demikian kata Kamal Rulzamal.

Menyikapi ungkapan 'harapan' yang disampaikan oleh Koordinator Aksi Unjuk Rasa Suherman dan Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia Kamal Rulzamal, Asisten Pemerintahan Mix Donal SH, menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Tamiang masih berusaha untuk membantu menyelesaikan tentang masalah yang menimpa para karyawan PT Parasawita, namun terangnya lagi, tidak semua permasalahan akan mampu terjangkau untuk diselesaikan.

Sementara itu, Kabid Disnaker Aceh Tamiang, Drs. Supriyanto turut menyampaikan himbauan semoga masing-masih pihak, baik pihak perusahaan perkebunan PT. Parasawita dan juga para tenaga kerja agar terus berupaya membangun komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, termasuk masalahtentang 18 tenaga kerja yang belum menerima pesangon.

"Terkait permintaan untuk menyegel PT Parasawita, kami tidak memiliki kewenangan karena hal itu merupakan kewenangan pihak pengadilan," sebut Drs Suprianto.

Penutup dialog, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Aceh, Khairul, memberikan penjelasan bahwa pihak mereka akan mencoba melakukan perundingan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara PT Parasawita dengan para karyawan perusahaan tersebut.

Namun, terang Khairul, terkait permintaan untuk mengeluarkan nota pemeriksaan pegawai pengawas terhadap gaji yang belum dibayar, lembaga mereka harus menunggu perintah untuk mengeluarkan nota pemeriksaan tersebut.

Pelaksanaan dialog selesai sekitar pukul 11.45 WIB, dengan kesimpulan akhir disepakati bahwa Pemkab Aceh Tamiang melalui Disnaker akan memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi di PT. Parasawita.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini