-->




Jika KIP Simeulue Tidak Dilantik Besok, DPRK Lapor ke Gubernur

13 Juli, 2018, 17.54 WIB Last Updated 2018-07-13T10:54:05Z
SIMEULUE - Terkait tidak dilantiknya lima anggota KIP Simeulue periode 2018-2023 oleh Bupati Simeulue Erly Hasim, Komisi A DPRK Simeulue akan meminta Gubernur Aceh untuk mengambil alih pelantikan tersebut.

Ketua Komisi A DPRK Simeulue Hasdian, mengatakan bahwa esok hari tanggal 14 Juli 2018 adalah batas akhir Bupati Simeulue untuk melantik KIP Simeulue sesuai surat keputusan dari pusat.

"Apabila bila Bupati tidak melantik lima anggota KIP Simeulue ini besok. Maka kami akan meminta Gubernur Aceh untuk melantiknya, kenapa begitu? karena ini tanggung jawab kami," kata Hasdian kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (13/07/2018).

Alasan Bupati, sambung Hasdian, dia tidak mau melantik KIP ini karena ada 2 orang PNS yang jadi peserta tidak ada izin darinya.

"Sementara jika kita lihat dari aturan itu haknya Sekda sebagai atasannya ASN bukan urusannya Bupati," demikian jelasnya.

Terkait masalah ini, Bupati Simeulue Erly Hasim belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan dan alasan permasalahan tersebut.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini