-->








Pemilu 2019, Ini Tahapan Pencapresan

28 Juli, 2018, 00.03 WIB Last Updated 2018-07-27T17:03:20Z
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) siang tadi.

"Saya baru dapat info tadi siang itu baru diundangkan oleh Kemenkum HAM. Nanti bisa diunduh atau dicek di JDIH Kemenkum HAM," kata Arief saat menggelar pertemuan dengan pimpinan parpol di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018) malam.

Arief juga menuturkan bahwa masa pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu 2019 tidak berubah, yakni pada 4-10 Agustus 2018. Penyelenggara pemilu juga mengingatkan parpol untuk tidak mendaftar di akhir waktu.

Berikut tahapan lengkap pencalonan presiden dan wakil presiden:

1. Masa pendaftaran (4-10 Agustus 2018).

2. Pemeriksaan kesehatan (5-13 Agustus 2018).

3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon (11-14 Agustus 2018).

4. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi (15-17 Agustus 2018).

5. Perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif (18-20 Agustus 2018).

6. Penyerahan perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif (20-22 Agustus 2018).

7. Verifikasi perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon (22-24 Agustus 2018).

8. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi ulang (25-27 Agustus 2018).

9. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh parpol atau gabungan parpol yang usulannya tidak memenuhi syarat (28 Agustus-10 September 2018).

10. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif (11-14 September 2018).

11. Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan pimpinan parpol dan atau pimpinan parpol yang bergabung dan bakal pasangan calon (15-19 September 2018).

12. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (20 September 2018).

13. Penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden (21 September 2018).[OkezoneNesw]






Komentar

Tampilkan

Terkini