-->




Penderesan Karet oleh Koptan Tacimita di Teupin Rusep Tetap Dilarang

11 Juli, 2018, 22.54 WIB Last Updated 2018-07-11T15:54:10Z
ACEH UTARA - Ketua Koperasi Wareh Nanggroe Bina Nusantara mempertanyakan letak lahan perkebunan yang diberikan oleh Pemkab Aceh Utara kepada Koperasi Tacimita.

Pengelolaan program revitalisasi perkebunan peumakmu gampong komoditi karet yang diberikan oleh Pemkab Aceh Utara di Gampong Teupin Rusep kepada Koperasi Tacimita diluar lahan perkebunan komoditi karet yang dikelola Koperasi Wareh Nanggroe.

Hal itu ditegaskan Ketua Koperasi Wareh Nanggroe, Daudsyam saat pertemuan di aula Kantor Camat Sawang yang dihadiri Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Sawang, Rabu (11/07/2018).

"Harus diingat, pengelolaan lahan seluas 254.15 Ha yang diberikan ke Koperasi Tacimita bukan lahan yang kami kelola. Gambar dan titik koordinat lahan tersebut tidak ada," tegas Daudsyam.

Sementara Ketua Koperasi Tacimita dalam rapat pertemuan tersebut menyatakan kalau mereka hanya menjalankan apa yang diberikan oleh Pemerintah Aceh Utara untuk mengelola lahan 254.15 Ha.

Usai pertemuan, Camat Sawang mengatakan hasil pertemuan akan dicatat dan dilaporkan ke Bupati Aceh Utara.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini