-->








Polres Aceh Tamiang Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Sabu 1,5 Kg

03 Juli, 2018, 12.27 WIB Last Updated 2018-07-03T05:27:08Z
ACEH TAMIANG - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1.5 Kilogram.

Acara konferensi pers digelar di selasar Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Aceh Tamiang, Senin (02/07/2018).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, didampingi oleh Waka Polres Kompol M. Nuzir, S.Sos, Kabag Ops AKP Sukirno dan Kasat Resnarkoba IPTU Wahyu Yudi Strira Putra, SH.

Di hadapan para wartawan, Kapolres menjelaskan bahwa pada Jumat (29/06/2018) kemarin, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap 2 (dua) tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersangka pertama, berinisial ED (46) di sebuah rumah, di Dusun Suka Damai, Desa Seuneubok Dalam Mesjid, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan selanjutnya, tersangka R alias Embot (30), di Desa Karang Anyar, Kota Langsa.

Menurut keterangan dari Kapolres, keberhasilan penangkapan 2 (dua) tersangka tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang memberitahukan tersangka, ED sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya, yang beralamat di Dusun Suka Damai, Desa Seuneubok Dalam Mesjid, Kecamatan Bendahara.    

Atas informasi tersebut, kata Kapolres, pada Jumat (29/06/2018) sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung menggerebek rumah tersangka ED, dan berhasil menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di dalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 9 bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 7,32 Gram dan 1 bungkus narkotika jenis ganja seberat 9,25 Gram yang terletak diatas meja di dalam kamar.

Kapolres menambahkan, ketika diinterogasi oleh petugas, tersangka ED mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja yang telah disita oleh petugas adalah milik dirinya yang dibeli dari tersangka R alias Embot, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Karang Anyar, Kota Langsa, dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan sebahagiannya dijual.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pengakuan tersangka ED, pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim mendatangi rumah kontrakan tersangka R Alias Embot, di Desa Karang Anyar Kota Langsa. Mulanya tersangka R hendak melarikan diri dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up, nomor polisi (Nopol) BK 9023 XA, namun atas kesigapan para petugas, tersangka berhasil ditangkap.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan R, tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan 1 bungkusan plastik besar warna hijau dengan tulisan 'GUANYINWANG' yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.  

Saat digeledah sabu tersebut dibalut dengan plastik warna hitam, yang dilapisi bungkusan kertas warna putih, kemudian ditimpa lagi dengan sarung bantal warna hijau. Sabu yang disita tersebut seberat 1 Kilogram, ditambah lagi 22 paket kecil seberat 505, 68 Gram. Barang bukti lainnya yang berhasil disita oleh petugas adalah 1 unit timbangan digital merk 'CONSTAN', dan 1 unit mobil Suzuki Carry pick up warna Hitam, bernopol BK 9023 XA.

Tersangka R alias Embot mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil disita petugas adalah miliknya bersama tersangka M. Saat dilakukan penangkapan, tersangka M telah melarikan diri. Polres Aceh Tamiang telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Mari kita sama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di seluruh Indonesia, khususnya dalam wilayah hukum Aceh Tamiang," tutup Kapolres.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini