-->








KTNA: Diduga Oknum Anggota DPRK Atam 'MN' Gelapkan 7 Ekor Sapi Bantuan Milik Poktan

09 Agustus, 2018, 22.03 WIB Last Updated 2018-08-09T15:44:13Z
ACEH TAMIANG - Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan bahwa seorang oknum wakil rakyat kabupaten setempat yang beberapa waktu lalu diangkat menjadi ketua salah satu partai nasional, berinisial MN, diduga telah membagi-bagikan sapi bantuan milik 'Kelompok Tani Gemah Rifah II' Kampung Jamur Labu, Kecamatan Rantau, kepada sanak saudara dan timsesnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang, Rinaldy Afrizal melalui pers rilis kepada LintasAtjeh.com, Kamis (09/08/2018).

Menurut keterangan dari Rinaldy, mencuatnya kabar tentang dugaan penggelapan sapi bantuan milik 'Kelompok Tani Gemah Rifah II' Kampung Jamur Labu oleh MN, berawal dari hasil monitoring KTNA Aceh Tamiang pada sejumlah kelompok tani (poktan) penerima bantuan sapi yang bersumber dari anggaran kegiatan pokir/aspirasi Anggota DPRK Aceh Tamiang TA 2018.

Renaldy menjelaskan, berdasarkan catatan dari KTNA Kabupaten Aceh Tamiang, pada bulan Juni 2018 kemarin, Kelompok Tani Gemah Rifah II Kampung Jamur Labu, menerima bantuan 10 ekor sapi yang anggarannya bersumber dari dana pokir TA 2018 atas nama MN, yang disalurkan melalui Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang.

"Setelah Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang menyalurkan 10 ekor sapi bantuan kepada Kelompok Tani Gemah Rifah II Kampung Jamur Labu, lalu oknum Anggota DPRK dari Komisi B, MN, membawa kembali sapi bantuan tersebut sejumlah 7 ekor, dan hanya ditinggalkan sejumlah 3 ekor saja dikandang," sebut Renaldy.

Dan Renaldy juga menerangkan, adapun sejumlah 7 ekor sapi bantuan yang diambil oleh MN dari Kelompok Tani Gemah Rifah II Kampung Jamur Labu, ditengarai telah dibagi-bagi kepada para oknum yang nama-namanya tidak terdaftar pada kelompok penerima bantuan. Diduga MN menyerahkankan 7 sapi bantuan tersebut kepada sanak saudara serta timses untuk kepentingan politik dirinya tahun 2019 mendatang.
Junaidi, Ketua Kelompok Penerima Bantuan Sapi
"Kami atas nama KTNA Kabupaten Aceh Tamiang sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh MN yang telah menyalahgunakan bantuan kelompok tani untuk keperluan politik dirinya. Sebagai wadah induk organisasi petani, kami sangat menguatirkan jika model pokir/aspirasi dewan terus menabrak aturan yang ada, hal ini akan merusak tatanan, tujuan serta menambah kerentanan dalam kelompok tani," pungkasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Sekretaris LSM Pemuda Peduli Bangsa Aceh Tamiang, Burhanuddin SH, melalui telepon selulernya, meminta kepada pihak penegak hukum dapat segera menyelidiki dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang, MN, terhadap 7 ekor sapi bantuan milik Kelompok Tani Gemah Rifah II Kampung Jamur Labu, Kecamatan Rantau.

"Bantuan yang bersumber dari uang negara tidak bisa digunakan secara asal, apa lagi sampai dengan melanggar prinsip-prinsip aturan pengunaan uang negara. Jika wakil rakyat berani berperilaku semena-mena maka hancurlah Aceh Tamiang. Oleh karenanya, atas nama keadilan, kami minta pihak penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan," tegasnya.

Saat berita ini ditayangkan, oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang yang diduga menggelapkan 7 ekor sapi bantuan milik Kelompok Tani Gemah Rifah II Kampung Jamur Labu, Kecamatan Rantau, berinisial MN, belum dapat dikonfirmasi.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini