-->








Pecinta Burung Berkicau Protes Permen LHK Terkait Wajib Bersertifikat

14 Agustus, 2018, 16.46 WIB Last Updated 2018-08-14T09:46:37Z
Jalak Bali
KLATEN - Aksi turun ke jalan peternak dan pecinta burung berkicau dari Alun-Alun Kota Klaten menuju Kantor DPRD Jawa Tengah, sempat menghambat arus lalu lintas. Mereka membawa beragam poster berisi penolakan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LHK).  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (14/8/2018), peternak dan pecinta burung berkicau menggelar aksi di depan Gedung DPRD, karena tidak diijinkan masuk di gerbang kantor para wakil rakyat.

Selain berorasi, mereka juga melepas liarkan sejumlah burung jalak suren ke alam bebas, sebagai bukti satwa jenis ini tidak langka.

Aksi ini dilakukan karena dalam Permen LHK No 20 Tahun 2018, yaitu pemilik burung wajib memiliki ijin atau sertifikat. Padahal sebelumnya, hanya burung yang dilindungi yang harus bersertifikat.[Liputan6] 
Komentar

Tampilkan

Terkini