-->








Polair Polda Aceh Laksanakan Penenggelaman KIA

20 Agustus, 2018, 18.01 WIB Last Updated 2018-08-20T11:01:23Z
LANGSA - Polair Polda Aceh melaksanakan pemusnahan dan penenggelaman kapal ikan pelaku illegal fishing di perairan Kuala Langsa tepatnya pada titik koordinat N 04°31'279" - 098°02'329" dengan kedalaman 35 meter, lebih kurang 12 KM dari bibir pantai Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Senin (20/08/2018). 

Pemberangkatan pelaksanaan pemusnahan kapal yang dilaksanakan di Pelabuhan Kuala Langsa, Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat dihadiri oleh Walikota Langsa Usman Abdullah, Waka Polres Kompol Budi Darma, SH, Pasi Intel Lettu Chb Rofingi Akhir Saputro, Kajari Langsa R. Ika Haykal, SH, MH, Ketua Pengadilan Langsa DR. Nurnaningsih, SH, MH, Dan Pos Lanal Langsa Letda Laut (P) Heri Kuswanto, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kuala Langsa Erwandi, SH, Kasat Pol Airut Langsa Iptu Zulkifli, SH, Dan unit Intelijen tindak dan Custom Bea Cukai Langsa Alfian, Geuchik Kuala Langsa Rusmadi, SMK dan Panglima Laot Kota Langsa Jafaruddin. 

Dir Polair Polda Aceh Kombes Jemmy, dalam sambutanya menyampaikan, pemusnahan dan penenggelaman kapal ini secara serentak dilaksanakan di Indonesia. 

"Pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan, tidak diledakan. Dan ini sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada supaya tidak mengganggu momentum Asean Games di Jakarta," ujarnya.

Kombes Jemmy menjelaskan, dalam pemusnahan dan penenggelaman tersebut secara simbolis dilaksanakan hanya 1 kapal. Selanjutnya pihaknya akan menenggelamkan 2 kapal lagi pada 27 Agustus 2018 mendatang secara interen.

Dr. Suseno Sukoyono, Staf Ahli Kementerian Perikanan dan Kelautan dalam sambutannya mengatakan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (Satuan 115) memimpin penenggelaman 125 kapal pelaku ilegal Fishing secara serentak pada 11 lokasi di seluruh Indonesia. 

Adapun 11 lokasi tersebut adalah, Pontianak 18 kapal, Cirebon 6 kapal, Bitung 15 kapal, Aceh 3 kapal, Tarakan 2 kapal, Belawan 7 kapal, Merauke 1 kapal, Natuna/Ranai 40 kapal, Ambon 1 kapal, Batam 9 kapal dan Tarempa/Anambas 23 kapal.

"Pemusnahan dan Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukuman tetap untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal," terangnya. 

"Kapal-kapal yang di tenggelamkan mayoritas merupakan kapal ikan berbendera asing dengan jumlah 120 kapal. Sementara kapal ikan berbendera Indonesia berjumlah 5 kapal," imbuhnya. 

120 kapal ikan berbendera asing yang ditenggelamkan tersebut berasal dari Vietnam 86 kapal, Malaysia 20 kapal dan Filipina 14 kapal.

Penenggelaman ini sengaja dilakukan pada momen peringatan HUT RI ke-73. Kapal-kapal tersebut merupakan hasil penangkapan Satgas 115 yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Polair Baharkam Kepolisian RI, Badan Keamanan Laut (Bakamla) serta Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementiana Kelautan dan Perikanan (PSDKP, KKP). 

"Dari Oktober 2014 sampai dengan Agustus 2018 jumlah kapal yang ditenggelamkan sebanyak 448 kapal," tandas Dr. Suseno.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, R. Ika Haykal, SH, MH mengatakan, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti kapal yang telah mempunyai hukum sejumlah 4 kapal untuk wilayah Kota Langsa. Dan sebagai penanggung jawab penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut adalah jajaran unsur Polair Polda Aceh.

"Status barang bukti kapal sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan barang bukti kapal dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya. 

"Berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2004 menjelaskan bahwa Kejaksaan RI mempunyai tugas dan wewenang sebagai eksekutor dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan serta penenggelaman barang bukti penangkapan kapal ikan secara ilegal Fishing," terang Ika Haykal.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini