-->








Bupati Tulungagung Nonaktif Tetap Digaji Rp 2,1 Juta, Meski Ditahan KPK

25 September, 2018, 17.22 WIB Last Updated 2018-09-25T10:22:44Z
IST
JAKARTA - Bupati Tulungagung Syahri Mulyo tak lagi menerima tunjangan karena berstatus nonaktif. Dia hanya menerima gaji pokok sebagai bupati sebesar Rp 2,1 juta. 

"Tidak (tidak dapat honor tunjangan)," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018). 

Tjahjo mengatakan Syahri sudah tidak menerima lagi honor tunjangan karena tugasnya sebagai bupati sudah diserahkan ke Pelaksana tugas (Plt) Maryoto Birowo. Maryoto yang menggantikan Syahri menjalani tugas sehari-hari. 

"(Tak terima honor) Karena sudah berhenti dan diserahkan ke Plt, langsung formalitas dilantik kemudian kita menyerahkan SK Plt-nya kepada Wakil sehari-hari dilaksanakan tugasnya membangun tata kelola pemerintahan berkoordinasi dengan Pemda Provinsi termasuk dengan Kemendagri," ujar Tjahjo. 

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan Syahri sudah tak menerima honor tunjangan sebagai kepala daerah, baik tunjangan jabatan, honor dan lainnya. Syahri hanya akan menerima gaji pokok bupati sebesar Rp 2,1 juta. 

Bahtiar mengatakan tunjangan jabatan Syahri akan beralih ke Maryoto sebagai Plt Bupati Tulungagung. 

"Minimal kan beliau tidak melaksanakan kegiatan. Sementara tunjangan jabatan sekarang beralih kepada Plt. Terus misal honor nggak bisa dapat karena dia sedang tidak melaksanakan kegiatan. Tapi sekarang masih nonaktif diberhentikan sementara," ungkapnya. 

Syahri tidak akan menerima gaji pokoknya bila sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait kasusnya.

Syahri baru saja dilantik tetapi langsung dinonaktifkan karena terlibat masalah hukum. Ia dijerat KPK lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.[Detik News]

Komentar

Tampilkan

Terkini