-->








Teuku Bustami Sah Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan

24 September, 2018, 14.38 WIB Last Updated 2018-09-24T07:38:46Z
ACEH SELATAN - Teuku Bustami, SE, dari Partai Demokrat sah menduduki sebagai Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2014-2019, menggantikan Syahril, S.Ag.

Peresmian dan pergantian serta pengangkatan wakil ketua tersebut digelar dalam rapat paripurna istimewa yang berlangsung, di Lantai II Gedung DPRK Aceh Selatan, Jalan Syech Abdurra'uf Tapaktuan,  Senin (24/09/2018).

Pengambilan sumpah jabatan terhadap Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan tersebut dilaksanakan  langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan  H.Zulkarnain, SH, MH.

Selain itu, turut hadir Pj Bupati Aceh Selatan Dedy Yuswadi AP beserta unsur Forkopimda, Sekda H Nasjuddin, SH, MM, para Asisten, Staf Ahli, para kepala SKPK, dan undangan lainnya.

Ketua DPRK Aceh Selatan Teuku  Zulhelmi, menyebutkan bahwa putusan peresmian dan pemberhentian serta pengangkatan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan itu berdasarkan putusan Plt Gubernur Aceh Nomor : 171.1/1024/2018.

"Seiring telah dikeluarkannya surat keputusan tersebut, maka dengan resmi mengangkat Bustami, SE, sebagai wakil ketua sisa masa jabatan 2014 - 2019," sebutnya.

Sementara itu, PJ. Bupati Aceh Selatan Dedy Yuswadi meyampaikan pelaksanaan rapat paripurna istimewa pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2014-2019 berdasalkan surat keputusan Gebenur Aceh yang telah dibacakan tadi. Maka atas nama pribadi dan pemerintahan daerah mengucapkan selamat bertugas kepada saudara Bustami, SE.

"Kepada saudara Syahril, S.Ag, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya selama menjadi Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan. Semoga kemitraan selama ini dengan pemerintah dapat terus terjalin," tutup Dedy Yuswadi.[FA]



Komentar

Tampilkan

Terkini