-->








APBK-P TA 2018 Telat Disahkah, Bupati dan Pimpinan DPRK Atam Temui Dirjen Keuangan Kemendagri

20 Oktober, 2018, 10.52 WIB Last Updated 2018-10-20T03:52:45Z
IST
ACEH TAMIANG - APBK Perubahan Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2018 yang disahkan oleh DPRK setempat pada 11 Oktober 2018 kemarin, dikabarkan tidak bisa lagi dievaluasi oleh Plt Gubernur Aceh dengan alasan sudah melewati batas waktu.

Terkait permasalahan tersebut, kepada LintasAtjeh.com, Jumat (19/10/2018) Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, M.Kn, menjelaskan, sebab keterlambatan pengesahan APBK-P Aceh Tamiang dikarenakan adanya miskomunikasi antara pejabat daerah dengan Pemprov Aceh.

Menurut Bupati Mursil, dalam koordinasi lintas daerah, disebutkan bahwa batas akhir pengesahan RAPBK-P Tahun Anggaran (TA) 2018, ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2018.

"Kami tidak tahu tentang batas waktu pengesahan APBK-P TA 2018 pada akhir September 2018. Jika kami tahu ketentuan tersebut pasti dari sejak awal akan kami kerjakan tepat waktu," terangnya.

Dan menurut Bupati Mursil, pihaknya baru mengetahui tentang perihal 'keterlambatan' pengesahan ketika hasil penetapan APBK-P Aceh Tamiang TA 2018 dikirim ke Pemerintahan Provinsi Aceh. 

Bupati Mursil mengaku baru mengetahui Peraturan Mendagri Nomor: 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 yang menjelaskan bahwa penandatanganan dokumen APBK-P selambat-lambatnya dilakukan akhir September 2018, bukan 15 Oktober 2018 seperti yang diinformasikan oleh pihak Pemprov Aceh.

Terangnya lagi, karena tidak bisa lagi dievaluasi oleh Plt Gubernur Aceh dengan alasan sudah melewati batas waktu, maka semenjak Rabu 17 Oktober 2018 kemarin, dirinya bersama tiga Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH, Juanda SIP, dan Nora Idah Nita SE, telah berada di Jakarta untuk menemui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, guna membahas APBK-P Aceh Tamiang 2018.

Bupati juga menjelaskan, saat ini dirinya bersama Ketua DPRK Aceh Tamiang masih berupaya agar APBK-P TA 2018 bisa digunakan dan terus berupaya melakukan konsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah di Kemendagri.

Apabila APBK-P tidak bisa digunakan maka sejumlah instansi di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang akan kelabakan sebab sudah ada yang terlanjur mendahulukan penggunan anggaran untuk kegiatan, sebelum APBK-P disahkan.

"Perlu diketahui bahwa permasalahan ini bukan saja dialami oleh Kabupaten Aceh Tamiang, tapi ada belasan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh yang mengalami hal yang sama," demikian disampaikan oleh Bupati Mursil.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini