-->








Bawaslu RI: 7 Caleg DPD Eks Napi Korupsi Masuk DCT

13 Oktober, 2018, 13.26 WIB Last Updated 2018-10-13T06:26:30Z
IST
JAKARTA - Bawaslu RI kembali menerima gugatan caleg DPD eks napi korupsi. Dengan demikian, KPU mencatat sudah ada 7 caleg DPD eks napi korupsi yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT).

"Ya (caleg eks napi korupsi masuk DCT) jumlahnya bertambah. Iya jadi 7," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).

Sebelumnya, jumlah eks napi korupsi caleg DPD berjumlah 2 orang. Jumlah ini bertambah setelah Bawaslu memutuskan 5 gugatan eks napi korupsi.

Bawaslu memutuskan gugatan Ririn Rosyana dari Provinsi Kalimantan Tengah pada 9 Oktober 2018. Sedangkan gugatan La Ode Bariun, Masyhur Masie Abunawas, dan A Yani Muluk dari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Abdillah dari Provinsi Sumatera Utara pada 11 Oktober 2018.

Berikut ini nama calon anggota DPD mantan terpidana korupsi:

1. Provinsi Aceh, Abdullah Puteh

2. Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Domopou 

3. Provinsi Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana

4. Provinsi Sumatera Utara, Abdillah

5. Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun

6. Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas

7. Provinsi Sulawesi Tenggara, A Yani Muluk.[Detik Nesw]

Komentar

Tampilkan

Terkini