-->








BPJS Kesehatan dan Kejari Abdya Tanda Tangani Perpanjang MoU

09 Oktober, 2018, 00.54 WIB Last Updated 2018-10-08T17:54:11Z
ABDYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Blangpidie tanda tangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam bidang bantuan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdur Kadir, kepada sejumlah wartawan Senin petang (08/10/2018), usai melakukan penandatanganan MoU dengan pihak BPJS kesehatan.

Menurutnya, upaya ini dilakukan sebagai upaya dalam memitigasi dan menyelesaikan persoalan hukum yang mungkin saja terjadi dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut dilakukan oleh  kepala BPJS  cabang Meulaboh Ahyar, dengan Kepala Kejaksaan Neger Abdya, Abdur Kadir di Aula rapat Kejari setempat, Senin (08/10/2018).

"MoU yang kita tanda tangani itu memiliki jangka waktu selama dua tahun kedepan dalam rangka memberi bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara," singkat Kajari.

Sementara itu, Kepala BPJS kesehatan Cabang Meulaboh Ahyar menjelaskan, sebagai institusi penyelenggara jaminan sosial khususnya di bidang kesehatan, permasalahan bisa saja timbul dari stakeholder JKN seperti mitra kerja dan pekerja lainnya. Karena itu, diperlukan bantuan hukum dari pihak Kejaksaan.

"Untuk kesuksesan BPJS kesehatan dalam melaksanakan amanah undang-undang tentang hal ini, kita mengharapkan dukungan dari semua stakeholder, demi kepentingan bersama," demikian harapnya.

Hadir pada acara tersebut, Kajari Abdur Kadir, Kasi Intel Radiman, Kasi Pidum Firmansyah Siregar, Kasi Datun Handri, para Jaksa Pegawai dan staf, Kepala BPJS kesehatan Cabang Meulaboh Ahyar beserta pegawai dan staf dan juga hadir Plt Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdya, Jasliman dan Kabid Perizinan Ridwan.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini