ACEH SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar sidang paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan, di lantai II Gedung DPRK setempat, Rabu (17/10/2018).
Sidang paripulna APBK-P di pimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan T. Zuhelmi di dampingi Wakil Ketua II Zamzami, ST, dan turut disaksikan Sekda Nasjuddin, para anggota DPRK, kepala SKPK, dan seluruh undangan lainnya.
Bupati Aceh Selatan H. Azwir, S.Sos, melalui Sekda Nasjuddin mengatakan komposisi APBK-P tahun 2018 yang telah diajukan di forum DPRK meliputi sebagai berikut:
Pendapatan daerah direncanakan dalam APBK-P Rp 1.389.593.067. 316,73 menurun sebesar Rp.6.912. 908.499,27. Dibandingkan dengan APBK murni Rp. 1.396.405.975.816.
Terdiri dari pendapatan asli daerah Rp. 165.899.943.499,73, dana perimbangan Rp. 976.697.671.300, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp. 246.995.452.517.
Belanja daerah dialokasikan yakni, belanja tidak langsung dalam APBK-P Rp. 853.957.187.489.47, belanja langsung direncanakan Rp. 575.912.980.141.
"Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan dalam APBK-P tahun anggaran 2018 Rp. 40.377.100.313,74 merupakan silpa tahun anggaran 2017 yang telah di audit oleh BPK Provinsi Aceh dan telah disepakati bersama eksekutif dan legislatif. Pengeluaran pembiayaan dalam APBK-P Rp. O rupiah," jelasnya.
Dikatakanya, target pendapatan daerah karena terjadinya pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat secara sepihak atas kewajiban pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terhadap pelunasan hutang pada BPJS yang terjadi masa lampau.
"Pemotongan DAU berimplikasi terhadap anggaran gampong sebesar 10%," sebutnya.
Sekda Nasjuddin berharap, pembahasan APBK-P agar sesuai dengan undang-undang No 21 tahun 2014, No 9 tahun 2015, dan No 23 tahun 2014.
"Semoga APBK-P dapat dibahas lebih lanjut melalui mekanisme DPRK demi mendapatkan hasil yang optimal," tandanya.[FA]