LANGSA - Panwaslih Kota Langsa menggelar sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu 2019 di Kantor Panwaslih setempat, Jalan Panglima Polim, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kamis (18/10/2018).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khairi, M.Pem.I yang didampingi kedua anggotanya, Agus Syahputra, S.Sos,I dan Riswandar, SE tersebut masih dalam tahap mendengarkan pembacaan berkas tuntutan dari pihak pelapor atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor 01/ADM/BWSL/KOTALANGSA/X/2018.
Dalam sidang tersebut, pelapor atas nama T. Cut Kafrawi, Sekretaris Partai Nanggroe Aceh (PNA) memberikan kuasa hukum kepada Misra Purnamawati, SH dan Muhammad Iqbal, SH, membacakan berkas laporan terhadap Syafrizal, calon anggota DPRD Langsa nomor urut 2 dari partai NasDem untuk daerah pemilihan (Dapil) 2 Kota Langsa yang diduga masih bekerja sebagai pendamping desa.
Usai pembacaan berkas laporan, ketua sidang menskor sidang dan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terlapor pada 22 Oktober 2018 mendatang.
Sementara itu, menurut pengakuan Syafrizal saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com usai mengikuti sidang tersebut mengatakan bahwa dirinya telah membuat surat pengunduran diri pada tanggal 28 Juli 2018 lalu. Namun Koordinator Pendamping Desa, OK Syahputra baru mengeluarkan surat itu saat 19 September 2018.
"Memang pada saat penyerahan berkas ke KIP Kota Langsa, saya tidak melampirkan surat pengunduran diri itu," aku Syafrizal.[Sm]