-->








Pemeriksaan Insiden Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Bendahara, Polda Aceh Bentuk Tim Khusus

27 Oktober, 2018, 17.24 WIB Last Updated 2018-10-27T10:24:52Z
ACEH TAMIANG - Terkait insiden perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membentuk tim khusus untuk periksaan.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Rio S. Djambak melalui Kabid Humas Kombes Pol Misbahul Munauwar, Jum'at (26/10/2018) mengatakan, tim khusus yang dibentuk ini terdiri dari Itwasda, Bid Propam, Dit Intelkam dan Dit Reskrimum Polda Aceh, serta Polres Aceh Tamiang.

Dijelaskan oleh Misbahul, tim khusus telah dibentuk Rabu 24 Oktober 2018 kemarin, yakni satu hari pasca insiden perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara. Tim langsung berangkat menuju Aceh Tamiang untuk bekerja.

Misbahul turut menyampaikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari lalu, awalnya ada empat orang anggota Polsek yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penangkapan tersangka pemakai narkoba, termasuk Kapolsek Bendahara sebelumnya, yakni Ipda IW dan tiga personel lain, berinisial AM, BH dan MS.

Namun, tambah Misbahul, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ada dua anggota Polsek lain yang diduga ikut terlibat yakni DDS dan FS. Jadi jumlahnya ada 6 orang personel termasuk Kapolsek sebelumnya.

"Hingga kini mereka masih diperiksa oleh tim yang dibentuk Kapolda langsung untuk mencari tahu apakah mereka melanggar masalah disiplin, kode etik atau itu berbentuk pidana umum," jelasnya.

Dan lanjutnya, jika hasil pemeriksaan nanti, mereka terbukti melanggar disiplin atau kode etik, maka hukuman terberatnya berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), namun jika itu adalah pidana umum, maka mereka akan diproses sesuai Undang-undang yang berlaku dan disidang di pengadilan.

Pemeriksaan keenam anggota tersebut, sambung Kabid Humas, hingga kini masih dilakukan di Mapolres Aceh Tamiang. Hal ini dilakukan karena Polres Aceh Tamiang dinilai masih mampu untuk menangani permasalahan itu, sehingga Kapolda memerintahkan tim dari Polda Aceh untuk membantu dalam proses pemeriksaan.

Terkait perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara, lanjut Kabid Humas, Kapolda juga memerintahkan untuk segera memproses dan menindak tegas para pelakunya. 

"Hingga kini tim masih bekerja dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam insiden perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara itu, siapa saja pelakunya, provokatornya, dan lain sebagainya," sebut Misbahul.

Misbahul juga mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan tidak diselesaikan dengan cara main hakim sendiri serta tidak terprovokasi oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab yang menginginkan situasi tidak kondusif. 

"Jika ada permasalahan, lakukan musyawarah, jangan main hakim sendiri. Perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara merupakan bentuk tindak kriminal, merusak aset milik negara, karena Polsek itu merupakan tempat pengaduan dan tempat melayani masyarakat," tutupnya.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini