-->








Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Gubernur Non Aktif Irwandi Digelar

16 Oktober, 2018, 22.24 WIB Last Updated 2018-10-16T15:24:49Z
JAKARTA - Sempat ditunda sepekan, sidang Praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak KPK yang diwakili Tim Biro Hukum Efi Laila Kholis hadir di sidang perdana tersebut.

Agenda sidang dimulai dengan pembacaan surat permohonan dari pemohon, diwakili oleh kuasa hukum Irwandi Yusuf, Santrawan Paparang. Lewat surat yang dibacakan, Paparang membeberkan sejumlah kejanggalan status tahanan kliennya oleh KPK.

"Jadi prosesnya praperadilan tadi kan teman-teman sudah dengar jadi proses seolah ada OTT 3 Juli 2018, jam 8 malam tapi kenyataanya tidak ada OTT. Orang-orang yang dituduh Muhyasir, Fadli, Samsul Bahri, Hendri Yusal, tidak pernah ada di tempatnya Pak Irwandi pada waktu itu," kata Paparang, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Paparang mengklaim, bahwa KPK telah bertindak di luar kewenangan sebagai penegak hukum. Hal ini dikarenakan, KPK menyebut adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), padahal Irwandi Yusuf hanya dibawa paksa dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Kalau bicara hukum seseorang disangka dituduh, maka wajib dibuktikan dulu sangkaannya tidak cukup dibawa. Tindakan dari setiap penegakan hukum itu ada konsekuensinya, kalau bicara OTT berartikan ada pemberi-penerima dan barang bukti dan ada peristiwa pidana terjadi tapi itu tidak ada. Kalau pun ada yang terjadi pada waktu itu, (masa) surat diterbitkan 4 Juli? Sedangkan penangkapan 3 Juli," ungkap Paparang.[Liputan 6]
Komentar

Tampilkan

Terkini