-->

Pidato 'Tampang Boyolali' Prabowo Didemo, Justru Bupati Seno Dipolisikan

05 November, 2018, 20.32 WIB Last Updated 2018-11-05T13:33:56Z
JAKARTA - Pidato 'tampang Boyolali' Prabowo Subianto terus menuai polemik. Bahkan, pidato itupun sudah dilaporkan ke polisi.

Laporan itu dibuat oleh salah satu warga Boyolali yang tinggal di Jakarta ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Di sisi lain, belasan ribuan warga Boyolali turun ke jalan memprotes pernyataan capres nomor urut 02 itu.
Bupati Boyolali, Seno Samudro
Tak hanya itu, Bupati Boyolali Seno Samodro yang juga tak terima pun menyerukan seluruh warga Boyolali agar tak memilih Prabowo di Pilpres 2019 mendatang.

Seruan itu kemudian berbuntut pelaporan Seno Samodro ke Bawaslu RI karena dianggap telah merugikan pasangan capres-cawapres dari koalisi oposisi tersebut.

Terbaru, dari kelompok yang sama, juga akan melaporkan Seno ke Bareskrim Polri.
"Hari ini, Senin kita akan layangkan laporan ke Bareskrim. Sekitar jam 19.00 WIB," ungkap salah satu anggota Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/11/2018).

Menurut Fajri, laporan yang dilayangkan pihaknya ke Bareskrim karena diduga Seno telah melakukan ujaran kebencian terhadap pasangan Paslon nomor 02, Prabowo-Sandi.

"Pelaporan terhadap Bupati Boyolali ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan ujaran kebencian," kataya.

Sebelumnya, Kelompok Advokat Pendukung Prabowo juga berencana akan melaporkan Seno Samodro ke Bawaslu RI.
Pasalnya, mereka menilai seruan Seno untuk tak memilik Prabowo-Sando itu dianggap telah merugikan pasangan yang diusung Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat.

"Nanti kita akan laporkan ke Bawaslu sekitar jam 15.00 WIB," kata anggota Advokat Pendukung Prabowo, Yunico Syahrir dalam keterangan tertulis, Senin (5/11/2018).

Seruan Bupati Boyolali itu, kata Yunico, diduga telah melanggar tindak pidana pemilu.

Karena itu, ia meminta kepada bawaslu agar Seno Samodra diproses sesuai dengan UU Pemilu.

"Kita laporkan ke Bawaslu karena Bupati Boyolali diduga ada dugaan tindak pidana pemilu melakukan tindakan yang merugikan Paslon," tandasnya.
Sampai dengan berita ini ditulis, para advokat pendukung capres koalisi oposisi itu mengaku masih dalam perjalanan menuju ke Bawaslu RI.[Pojoksatu.id]
Komentar

Tampilkan

Terkini