-->








Senator Fachrul Razi: Singkil Bakal Terima Dana Afirmasi dari Pemerintah Pusat

29 November, 2018, 05.58 WIB Last Updated 2018-11-28T22:58:45Z
JAKARTA - Senator DPD RI H. Fachrul Razi, MIP, yang juga pimpinan Komite I DPD RI dalam rapat penyusunan draf RUU Pemerataan Pembangunan Daerah memasukkan Kabupaten Singkil sebagai kabupaten yang akan memperoleh DAK Afirmasi dari pemerintah pusat.

"Pertimbangan ini kami lakukan karena persentase penduduk miskin tertinggi di Aceh pada 2017, yakni Aceh Singkil sebesar 22,11 persen, di tingkat nasional periode Maret 2018, Aceh menempati peringkat keenam termiskin dari seluruh Indonesia dengan angka 15,97 persen. Persentase penduduk miskin tertinggi tercatat di Papua sebesar 27,74 persen, dan persentase penduduk miskin terendah di DKI Jakarta sebesar 3,57 persen," demikian jelas Senator Fachrul Razi pada rapat finalisasi RUU usulan inisiatif DPD RI dalam penyusunan final RUU Pemerataan Pembangunan Daerah, 26-28 November 2018 di Hotel Fairmont Jakarta.

Menurut Fachrul Razi, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Aceh Singkil selama enam tahun terakhir terus bertambah. 

Berdasarkan data jumlah penduduk miskin tahun 2012 sebanyak 19,40 persen naik pada tahun 2013 menjadi 20,70 persen. Tahun 2014 sempat turun sedikit menjadi 20,04 persen, namun naik kembali cukup signifikan pada tahun 2015 menjadi 24,84 persen. Lalu tahun 2016 naik lagi menjadi 25,09 persen dan tahun 2017 berada diangka 26,27 persen.

Sementara itu penduduk miskin terbanyak berada di Kecamatan Gunung Meriah yaitu 8.314 jiwa. Disusul Kecamatan Singkil sebanyak 3.685 jiwa dan Kecamatan Simpang Kanan di urutan ketiga dari sebelas kecamatan di Aceh Singkil, sebanyak 3.129 jiwa.

Dalam rapat finalisasi RUU Pemerataan Pembangunan Komite I DPD RI, Senator Fachrul Razi mengatakan bahwa pemerataan pembangunan daerah diperlukan untuk mengurangi ketimpangan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat Konstitusi.

"Bahwa masih adanya ketimpangan pembangunan daerah di Indonesia telah menimbulkan permasalahan sosial yang menyebabkan belum meratanya kesejahteraan masyarakat," tegas Fachrul Razi.

Menurut Fachrul Razi, daerah dengan ketimpangan tinggi yang selanjutnya disebut Daerah Timpang adalah daerah kabupaten/kota yang tingkat indeks pembangunan manusianya di bawah IPM nasional.

"Solusinya setiap daerah berdasarkan draf RUU ini akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus Afirmasi yang selanjutnya disebut DAK Afirmasi yaitu dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Timpang untuk mendanai pemerataan pembangunan," jelas Fachrul Razi.

Fachrul Razi menambahkan pemerataan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dengan meningkatkan IPM di Daerah Timpang melalui pengelolaan pembangunan khusus, mengatasi ketimpangan pembangunan daerah dan mewujudkan sinergi pengelolaan pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

"Daerah yang ditetapkan sebagai Daerah Timpang apabila mempunyai nilai IPM lebih rendah dari nilai IPM nasional sebesar 10 % (sepuluh persen) atau lebih berdasarkan parameter," jelas Senator Muda Asal Aceh ini.

Menurut Fachrul Razi, selain mendapatkan Alokasi DAK Afirmasi kepada Daerah Timpang, Singkil juga akan memperoleh program dan kegiatan penyediaan layanan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, kebijakan ekonomi berupa pemberian insentif dan kebijakan lain dalam rangka penguatan manajemen Pemerintahan Daerah.

"Kita akan perjuangkan dalam RUU ini, Kabupaten Singkil akan memperoleh dalam bentuk bantuan keuangan, program dan kegiatan penyediaan layanan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kebijakan ekonomi berupa pemberian insentif," tutup Fachrul Razi yang juga Alumni Ilmu Politik Universitas Indonesia ini.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini