-->








Waspadai Terjebak Medsos, Prajurit dan Persit Kodim Abdya Disuluh Hukum

01 November, 2018, 10.58 WIB Last Updated 2018-11-01T03:58:01Z
ABDYA - Prajurit dan Persit Kodim 0110 Abdya menerima Penyuluhan Hukum TW IV TA 2018 yang dilangsungkan di Aula Makodim setempat, Jalan Bukit Hijau Desa Keude Paya Kecamatan Blangpidie. Rabu (31/10/2018).

Dari rilis yang diterima LintasAtjeh.com, menyebutkan, penyuluhan tersebut disampaikan langsung oleh Anglak Bankum Gol. VI Kumdam IM Mayor Chk Beni Kurniawan, SH. dan Kaur Evrapkum Kumdam IM Lettu Chk Bambang Ardiansyah, SH. dengan mengusung tema "Meningkatkan Disiplin dan Mentaati Hukum Dapat Mengurangi Tingkat Pelanggaran di Satuan". 

Dalam sambutannya, Dandim 0110 Abdya Letkol Arm Iwan Aprianto, S.I.P.  menyampaikan, kegiatan ini sebagai wahana dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum. 

"Alhamdulillah selama tahun 2018 ini, satuan kita nihil pelanggaran. Ini patut kita pertahankan, karena esensinya pelanggaran merugikan bagi prajurit itu sendiri. Di kesempatan yang baik ini, saya berharap kepada seluruh Prajurit serta Persit bisa mencermati dengan serius semua arahan dari pemateri, agar faham dan mengerti tentang aturan hukum yang berlaku," tandas Dandim.

Sementara itu, dalam arahannya Ketua Tim penyuluh Mayor Chk Beni Kurniawan, SH.mengatakan, saat ini Media Sosial (medsos) telah menjadi kebutuhan dan kegiatan dari semua kalangan, mulai dari anak-anak, orang tua, rakyat bawah, hingga pejabat. 

Bahkan juga telah masuk di kalangan Prajurit berserta keluarganya. Semuanya dengan bebas bisa diakses tanpa mengenal batas dan tempat melalui smartphone.

"Ingat kebebasan ini telah diatur oleh pemerintah dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya UU ITE nomor 19 tahun 2016. UU ini merupakan perubahan dari UU sebelumnya, yakni UU nomor 11 tahun 2008," papar Katim Penyuluh.

Untuk menghindari Prajurit serta Persit tersandung hukum dan hal negatif lainnya, Katim Penyuluh menguraikan agar dalam penggunaan Medsos memperhatikan aturan larangan sesuai dengan UU ITE. Larangan tersebut antara lain, Kesusilaan, Perjudian, Pencemaran nama baik, Ancaman dan pemerasan, Menyebarkan berita bohong (Hoax), dan Ujaran kebencian.

Uraian dari Katim Penyuluh tersebut kemudian berangkai ke materi Luhkum (Penyuluhan Hukum) berikutnya, yaitu antara lain Netralitas TNI, PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), dan Prosedur Bankum (Bantuan Hukum).

Amatan, kegiatan Penyuluhan Hukum diikuti antusias oleh seluruh Prajurit dan Persit setempat. Hal ini terlihat dengan hidupnya komunikasi Dua arah antara pemateri dan peserta.

Kegiatan ini kemudian ditutup dengan penyerahan secara simbolis, Modul Pedoman Hukum dari Katim Penyuluh kepada Dandim 0110/Abdya.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini