-->








Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi 'Mediasi' Masalah Tawuran Pelajar Tiga SMP di Aceh Tamiang

24 Desember, 2018, 00.20 WIB Last Updated 2018-12-23T17:20:07Z
ACEH TAMIANG - Puluhan pelajar dari SMPN 5 Seruway dan SMPN 5 Rantau datang secara bergerombolan ke SMPN 4 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 11.20 WIB kemarin.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Minggu (23/12/2018) kedatangan puluhan pelajar dari dua SMP tersebut bertujuan akan melakukan penyerangan (tawuran) terhadap seorang pelajar SMPN 4 Kejuruan Muda, bernama Rizky.

Aksi puluhan pelajar yang akan melakukan penyerangan terhadap Rizky berhasil dicegah dan diamankan oleh pihak Sekolah SMPN 4 Kejuruan Muda. Setelah diamankan, didapati sejumlah barang bukti berupa stik kasti, obeng, dan juga besi.

Awalnya, pihak SMPN 4 Kejuruan Muda didampingi Babinsa beserta Bhabinkamtibmas Desa Suka Mulia, juga dari pihak perwakilan dari SMPN 5 Rantau dan SMPN 5 Seruway berupaya untuk melakukan upaya mediasi, namun tidak ada kesepakatan karena kesulitan untuk menghadirkan para pelajar yang ikut terlibat aksi tawuran. 

Akibat upaya mediasi oleh pihak sekolah tidak ada kesepakatan maka pihak langkah selanjutnya dimohon oleh pihak sekolah kepada Kapolsek Rantau untuk memberikan pembinaan kepada para pelajar tersebut.

Permohonan dari pihak sekolah kepada kepolisian berdasarkan surat keterangan kepala sekolah Nomor : 421/114/2018 dan Nomor : 422.1/089/2018, tentang perihal menyerahkan dan memohon agar para siswa yang terlibat tawuran untuk dilakukan pembinaan dan penyelesaian permasalahan di Polsek Rantau.

Saat ditangani di Mapolsek Rantau, dan mendapatkan arahan dari Waka Polsek Rantau, Babinsa serta arahan dari Kepala Sekolah SMPN 5 Rantau, melahirkan kesepakatan bersama yang bunyinya adalah sebagai berikut:

PERTAMA, Para siswa yang terlibat tawuran harus menandatangani surat perjanjian diatas materai dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tawuran dan pelanggaran hukum lainnya. Apabila terulang lagi maka akan diproses secara hukum yang berlaku dan surat perjanjian tersebut diketahui dan ditandatangani oleh orang tua serta pihak sekolah masing-masing.

KEDUA, Para siswa diharuskan 'wajib lapor' ke Mapolsek Rantau setiap hari Senin dan Kamis selama masa liburan ini, dan hal ini atas permintaan dari orang tua dan pihak sekolah.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini