-->




Penangkapan Jaringan Narkotika Internasional, Ini Kata Kapolresta Tanjung Balai

20 Desember, 2018, 17.06 WIB Last Updated 2018-12-20T10:06:35Z
TANJUNG BALAI - Polresta Tanjung Balai menggelar "Konferensi Pers Terkait Penangkapan Jaringan Narkotika Internasional" di Mapolresta setempat, Jalan Sudirman, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Kamis (20/12/2018). 

Kapolresta Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, SH, SIK menyampaikan, meminta kepada seluruh peserta Konfrensi Pers agar Positif thinking dengan terjadinya Penangkapan ini. 

"Untuk issue yang beredar terkait adanya keterlibatan Mobil Perwira Menengah Polres Tanjung Balai kami nyatakan itu tidak benar," tegas Irfan. 

"Selama saya menjabat sebagai Kapolres, visi dan misi saya salah satunya adalah 'Fight' terhadap peredaran Narkoba," imbuhnya.

Irfan menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas dan memberikan sanksi dengan pasal berlapis, jika ada anggota maupun oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 112, 114 dan 136 dengan tuntutan minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan sampai hukuman mati. Saya meminta kepada seluruh rekan Pers agar bersama-sama dalam memantau proses hukumnya," jelas Irfan. 

Ia juga memaparkan, Polresta Tanjung Balai berhasil menangkap jaringan narkoba internasional pada hari Selasa, 18 Desember 2018 sekira pukul 19.30 WIB dan mengamankan barang bukti berupa,  15 bungkus plastik merek GUANYINWANG dengan breathing rata-rata 1000 gram per bungkus nya, 3 buah Tas ransel Warna hitam, 1 unit mobil merek VITARA warna Putih bernomor polisi BK 1686 SA, 1 unit mobil merek Innova warna Hitam bernomor polisi BK 1565 TW, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Strawberry warna putih hitam, 1 unit HP merk Oppo warna merah hitam dan 1 unit HP merk Samsung warna putih. 

Ketiga tersangka yang diamankan Polresta Tanjung Balai berinisial DP (30), oknum Brigadir Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai. Agy (36), warga Jalan Mayor Umar Damanik, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. 

"Kemudian, NF bin Rmd (23), warga Negara Malaysia, Jalan Teratai Sungai Kajang Baru 45500 Tanjung Karang, Selangor, Malaysia," pungkas Kapolresta Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, SH, SIK.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini