-->








Polres Abdya Tahan Tersangka Korupsi Jetti Rubek Meupayong

14 Desember, 2018, 12.35 WIB Last Updated 2018-12-14T05:35:24Z
ABDYA - Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Menahan satu tersangka  Korupsi pelaksanaan Proyek pembangunan jetty Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh tahun 2016 lalu.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori, Sik, Jum'at (14/12/2018), saat konferensi pers mengatakan, pihak Polres telah menahan tersangka berinisial MN (48) yang merupakan pelaksana kegiatan CV putra mandiri beralamat Kota Banda Aceh.

"Dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut yang nilai kontraknya Rp 2 miliar lebih dikerjakan tidak sesuai publikasi pekerjaan, sehingga proyek tersebut tidak bisa dimamfaatkan semestinya," jelas Kapolres Abdya yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zul Fitriadi.SH.

Disebutkannya, tersangka telah melanggar Pasal  2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Kapolres AKBP Moh Basori.

Lebih tegas, Kapolres menyebutkan, tersangka diancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah. "Langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik yakni telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan 3 Ahli, serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti," imbuhnya.

Barang bukti yang telah diamankan, lanjut Kapolres AKBP Moh. Basori yakni satu berkas dokumen berupa, dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran, dokumen Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO), dokumen bukti pembayaran pekerjaan. "Dan dokumen surat-surat lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jetty Rubek Meupayong tahun anggaran 2016," terangnya.

Terkait dengan kerugian negara, Kapolres AKBP Moh. Basori menyebutkan, sesuai hasil audit perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh, menyatakan bahwa terhadap kegiatan Pembangunan Jetty Rubek Meupayong tahun anggaran 2016 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 468.600.909,09,- rupiah.
"Tindak lanjut dalam kasus ini yakni, akan melakukan pengembangan untuk mencari pihak-pihak lainya yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Dimungkinkan ada tersangka lain, saya tidak main-main dengan kasus-kasus seperti ini," tegas Kapolres AKBP Moh. Basori singkat.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini