-->








Catat!! Bawaslu Ancam Sanksi Tegas Bagi Ketua RT dan RW yang Jadi Timses

23 Januari, 2019, 17.44 WIB Last Updated 2019-01-23T10:44:52Z
JAKARTA - Bawaslu ingin memperlihatkan sikap tegasnya sebagai pengawas dalam Pemilu 2019. Salah satu upaya mereka adalah memberikan peringatan kepada para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).Hal itu dilakukan Bawaslu Sulawesi Tengah dalam upaya memberikan pengawasan pada Pemilu 2019. Mereka menegaskan, jika ada ketua RT atau RW yang terbukti jadi tim kampanye atau tim sukses, sanksi pidana bisa diberikan kepada yang bersangkutan.

"Pasal 6 ayat (2) Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu mengatur bahwa Tim Pelaksana dalam kampanye dilarang mengikutsertakan RT/RW. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana Pemilu," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di Palu, Rabu (23/1/2019), dilansir Antara.Ruslan menegaskan bahwa ketua RT atau RW dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Hal itu berlaku jika jadi tim pelaksana, tim kampanye, dan peserta kampanye.

Penindakan bagi pelanggar akan dilakukan Bawaslu sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu. Kalau memang memaksa ingin jadi tim sukses, Ketua RT atau RW harus terlebih dulu mengundurkan diri.Ruslan menyatakan, RT dan RW adalah bagian dari unsur pemyelenggara urusan pemerintahan yang mengurusi aspek pelayanan dasar masyarakat.

Jadi, RT dan RW juga harus bekerja secara profesional dan netral. Tak hanya RT dan RW, Bawaslu Sulteng juga memberikan peringatan itu kepada seluruh kepala desa, aparatur desa, dan badan pertimbangan desa untuk tidak terlibat dalam Pemilu 2019 sebagai tim kampanye.

Ruslan menganjurkan agar posisi yang disebutkan harus fokus pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[Kumparan]
Komentar

Tampilkan

Terkini