-->








Dilaporkan Azhar ke Polisi, Pihak Developer Perumahan Pertiwi Indah 'Mengaku' Tidak Bersalah

18 Januari, 2019, 23.17 WIB Last Updated 2019-01-18T16:17:27Z
ACEH TAMIANG - Seorang warga yang yang beralamat di Dusun Ingin Jaya, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, bernama Azhar mempolisikan Developer Perumahan Pertiwi Indah Clauster Benua, yakni PT. Maju Badrika Konstruksi, pada Selasa (08/01/2019) kemarin.

Pihak pelapor, Azhar, melalui rilis beritanya yang disampaikan kepada LintasAtjeh.com, Rabu (09/01/2019) kemarin mengatakan, sebab dirinya mempolisikan Dirut PT Maju Badrika Konstruksi karena terindikasi menggelapkan sertifikat tanah milik keluarganya, lalu dijadikan agunan di Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang untuk pengambilan uang pinjaman.

Terkait keterangan dan Laporan Polisi Azhar bin Alm M. Zakir No.LP.B/04/I/Pers./II/2018/SPKT, tertanggal 08 Januari 2019, Developer Perumahan Pertiwi Indah Clauster Benua, yakni PT. Maju Badrika Konstruksi, diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap sertifikat milik saudara pelapor, dibantah secara tegas oleh pihak yang telah dilaporkan.

(Baca: Terindikasi Melakukan Tindak Pidana Penipuan, Developer Perumahan Pertiwi Indah Clauster 'QA' Dipolisikan)

Developer Perumahan Pertiwi Indah Clauster Benua, yakni Dirut PT. Maju Badrika Konstruksi, bernama Qualid Azan, saat berada di Posko LSM LembAHtari, Jum'at (18/01/2019) sore, kepada LintasAtjeh.com, menyampaikan secara tegas bahwa laporan polisi dari Azhar adalah perbuatan yang mencematkan nama baiknya dan berpotensi menghambat pembangunan perumahan.

Menurut Qualid, seharusnya sebelum membuat laporan ke Polisi, selayaknya Azhar terlebih mengecek secara benar, juga berupaya melihat sertifikat dan perjanjian-perjanjian di notaris yang sejak awal telah disepakati tentang hak dan kewajiban para pihak.

Kata Qualid, harus disadari oleh pihak pelapor, Azhar, walau dirinya berstatus sebagai pihak kedua (pengembang), namun telah berperan sebagai yang mengurus dan membiayai pembuatan sertifikat tanah.

Qualid turut membeberkan bahwa dirinya adalah pihak yang mengeluarkan seluruh biaya yang diperlukan mulai sejak proses lahirnya sertifikat tanah, termasuk untuk membayar PBB mulai tahun 2003 s.d 2018 kemarin.

Agar diketahui oleh publik, ungkap Qualid secara blak-blakkan, sertifikat tanah yang menjadi bagian pihak ahli waris ada di Notaris Bambang Suwito. S, SH., M.kn. Sertifikat tersebut sudah dipecahkan, dan sama sekali tidak dianggunkan ke Bank seperti yang dituduhkan. 

"Perlu diketahui oleh pihak pelapor, Azhar bahwa dalam proses pembangunan perumahan Pertiwi Indah Clauster Benua, perjanjiannya dibuat antara saya (Qualid Azan) dengan abang kandung pelapor," sebut Qualid Azan, Dirut PT Maju Badrika Konstruksi.

Qualid menambahkan, seluruh perjanjian mereka lakukan dihadapan notaris, perjanjian tanggal 27 Aprtil 2018, Adendum sebanyak 2 (dua) kali tentang kuasa menjual dan hak untuk pemecahan sertifikat atau balik nama yang menjadi bagian dari hak pengembang, Adendum tersebut tertuang di Notaris tanggal 27 April 2018 No.4 dan 07 Mei 2018 No.3.

Lanjutnya, perlu diketahui juga oleh publik bahwa pihak yang melaporkan dirinya ke Polisi, bernama Azhar dengan pelapor lainnya telah meminjamkan uang kepada dirinya, lebih dari angka Rp. 100 juta, dan pinjaman uang tersebut tidak dituangkan dalam 'Akta Notaris' karena mengingat hubungan baik dan mereka bahagian dari ahli waris. 

"Ironisnya lagi, salah satu pihak pelapor adalah orang yang pernah saya berikan uang/biaya untuk memasukkan material jenis triplek dan sampai saat ini sebagian material tersebut tidak pernah lagi dimasukkan dan uangnya juga tidak dikembalikan kepada saya," sebut Qualid dengan nada sedih.

Atas dasar penjelasan di atas, kata Qualid, dirinya berupaya menghimbau dan mengingatkan kepada pihak pelapor, Azhar, bahwa atas nama 'Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa', laporan polisi yang dibuat dirinya pada 08 Januari 2019 kemarin telah mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah terhadap dirinya. Bahkan pelapor telah menyebarkan informasi bohong dengan cara mempublikasi ke beberapa media massa.

"Disisi lain kami telah mengirim utusan sebagai pihak yang mewakili perusahaan untuk menghubungi ahli waris, termasuk pelapor untuk duduk kembali secara kekeluargaan sehingga masalah-masalah yang menjadi ganjalan dapat teratasi, namun itikad baik dari kami belum mendapat jawaban secarq pasti," pungkasnya.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini