-->

Open Up An Imagination





Forum Orangutan Aceh Sebut Distanbun Provinsi Aceh Abaikan Putusan Sengketa Informasi

21 Januari, 2019, 20.21 WIB Last Updated 2019-01-21T13:26:20Z
BANDA ACEHDinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh mengabaikan putusan Komisi Informasi Aceh terkait sengketa informasi yang diajukan oleh Forum Orangutan Aceh (FORA) terhadap Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Sekretaris Forum Orangutan Aceh (FORA), Idir Ali dalam siaran persnya, Senin (21/01/2019), mengatakan dalam sengketa informasi yang diajukan, FORA meminta data salinan dokumen profil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh dan salinan dokumen HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan.

Dalam putusan dengan Nomor: 021/IIIKIA-PS-A/2018 yang dibacakan pada tanggal 9 Oktober 2018 Komisi Informasi Aceh memutuskan:

1. Menyatakan Informasi public aquo adalah informasi yang terbuka.

2. Menerima permohonan pemohon untuk informasi publik yang dikuasai dan/atau didokumentasikan oleh termohon.

3. Memerintahkan termohon untuk menyerahkan salinan dokumen Profil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh dan salinan dokumen HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh kepada Pemohon, selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh termohon.

"Namun, hingga saat ini, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh belum menyerahkan data yang diminta oleh FORA melalui Komisi Informasi Aceh, meskipun sudah lebih dari 14 hari kerja semenjak putusan KIA diterima oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh," sebut Idir Ali.

Menurutnya, sikap Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang mengabaikan putusan Komisi Informasi Aceh jelas bertentangan dengan hukum dan sangat buruk bagi kenerja Pemerintah Aceh terhadap pelaksaan keterbukaan informasi public yang di atur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public pelaksanaan UU keterbukaan informasi publik menjadi bagian tak terpisahkan dengan salah satu program unggulan Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi-Nova, Sistem Informasi Terpadu (SIAT).

Masih kata dia, kepatuhan DISTANBUN  dalam melaksanakan UU keterbukaan informasi publik  patut dipertanyakan. Padahal Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh salah satu badan publik penerima anugerah dari Komisi Informasi Aceh tahun 2018 kategori Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

Karena tidak mendapat tanggapan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, lanjutnya, pada tanggal 17 Januari 2019, FORA telah menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi karena sengketa informasi yang diajukan Fora ke Komisi Informasi Aceh telah berkekuatan hukum tetap.

"PTUN telah menerima permohonan Fora dengan nomor agenda 15/A6NO.M/I/2019. Fora berharap Pemerintah Aceh terbuka dan transparan dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan harapan masyarakat lebih tahu bagaimana proses pengelolaan alam dan tanah di Aceh?" sebut Idir Ali. 

"Sikap Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tidak melaksanakan putusan hukum dan mengindisikan bahwa mereka masih tertutup atau tidak transparan. Seharusnya mereka melaksanakan putusan hukum, karena sebagai lembaga negara seharusnya mereka menjadi contoh kepada lembaga lain tentang pengeloaan infomasi publik" demikian tandasnya.[*/Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini