-->




Jadi Kurir Narkoba, Brigadir S Terancam Hukuman Mati

22 Januari, 2019, 17.31 WIB Last Updated 2019-01-22T20:01:48Z


MEDAN - Brigadir S, oknum polisi yang ditangkap karena keterlibatanya dalam kasus peredaran narkoba di Sumut terancam hukuman mati.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan bahwa Brigadir S dan rekannya AM alias O yang diamankan oleh petugas dengan barang bukti 15 Kg sabu melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancamannya adalah hukuman mati. Kita tidak pilah-pilah yang melanggar kita tindak tegas," katanya saat konprensi pers di Mapolda Sumut, Senin (22/01/2019).

Sebelumnya, Hendri menjelaskan bahwa kedua pelaku yakni Brigadir S yang merupakan warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan AM alias O (21), warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjung Balai diamankan petugas dari Unit 2 Subdit l Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar pada Minggu (20/01/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku tersebut sedang membawa sabu-sabu dengan menggunakan sebuah mobil. Dari informasi tersebut lah kita mengamankan kedua pelaku yang berinisial AM alias O dan S," jelasnya.

"Dalam jaringan ini, Brigadir S bertindak sebagai kurir yang diupah diatas 10 juta," imbuhnya lagi.

Lebih lanjut, Hendri menuturkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, mereka mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku.

"Tersangka AM kita tembak di kaki sebelah kiri dan terangka S kita tembak di kaki sebelah kanan," tuturnya.

Hendri mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 tas warna hitam merk ZAGGER berisikan 12 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 12 kg, 1 tas warna putih berisikan 3 bungkus plastik atau 3 kg sabu-sabu, 2 unit telepon genggam dan 1 unit mobil Toyota Rush warna Abu Metalik BK 1486 PJ.

"Jadi, modus mereka ini memasukan barang haram tersebut kedalam tas untuk mengelabui petugas," ungkapnya.

Hendri menegaskan bahwa dalam penangkapan ini, petugas tidak tebang pilih. Baik itu oknum Polri maupun yang lainnya kalau sudah melanggar hukum akan kita tindak dengan hukum.

"Siapapun itu, yang melakukan perlawanan hukum dan melakukan pelanggaran terhadap hukum maka kita proses secara hukum dengan undang-undang yang berlaku baik anggota Polri apalagi para oknum tersebut telah merusak bangsa ini," tegasnya.[Matatelinga.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini