-->








Panwaslih Kota Langsa Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2019

22 Januari, 2019, 16.05 WIB Last Updated 2019-01-22T20:04:21Z
LANGSA - Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 435 Ayat (7), Pasal 439 Ayat (6) dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwaslih Kota Langsa membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Umum Tahun 2019 di wilayah Kota Langsa.

Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khairi, M.Pem.I kepada LintasAtjeh.com, Selasa (22/01/2019) menyampaikan, pembukaan pendaftaran "Pemantau Pemilihan Umum tahun 2019" di wilayah Kota Langsa dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum.

"Pengumuman pendaftaran pemantau Pemilu 2019 tersebut dengan nomor 015 /K.Bawaslu.AC.21/HM.040XI/2018," kata Khairi.

Khairi menjelaskan, ada 3 Pemantau Pemilu dalam negeri yaitu, Pemantau Pemilu Nasional, Pemantau Pemilu Provinsi dan Pemantau Pemilu Kabupaten/Kota.

Adapun persyaratan dalam menjadi Pemantau Pemilu 2019 yaitu, berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah. Bersifat Independen. Mempunyai sumber dana yang jelas. Terakreditasi dari Panwaslih Provinsi Aceh atau Panwaslih Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

"Ada 3 tahapan akreditasi Pemantau Pemilu 2019 ini, yaitu Pendaftaran, Penelitian administrasi dan Terakreditasi dari Bawaslu RI," terangnya.

Ia juga menerangkan tata cara akreditasi pemantau, yaitu mengajukan permohonan untuk melakukan Pemantauan Pemilu kepada Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/kota untuk mendapatkan Akreditasi Pemantauan Pemilu.


Kemudian mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi Pemantau Pemilu daerah provinsi, permohonan disampaikan kepada Panwaslih Provinsi Aceh dengan ketentuan wilayah pemantauan paling sedikit di 2 (dua) Kabupaten/Kota.
  2. Bagi Pemantau Pemilu daerah kabupaten/kota, permohonan disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten/Kota


Selanjutnya, mengembalikan formulir pendaftaran kepada Panwasih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
  1. Akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain. 
  2. Profil organisasi atau lembaga.
  3. Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan.
  4. Nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga.
  5. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu.
  6. Alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah.
  7. Rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu.
  8. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau.
  9. Nama, surat keterangan domisili dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
  10. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu.
  11. Surat peryataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu.




Khairi juga menjabarkan, waktu pendaftaran Pemantau Pemilu adalah sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Panwaslih Kota Langsa membuka pendaftaran bagi Pemantau Pemilu Kabupaten dimulai sejak tanggal 20 Desember 2018, bertempat di Sekretariat Panwaslih Kota Langsa dengan alamat Jalan Panglima Polem nomor 89, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro. Penerimaan pendaftaran pada hari dan jam kerja yang berlaku," tegas Khairi.

Berikut ini nama-nama lembaga pemantau yang telah terakreditasi:
  1. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), tanggal akreditasi 9 Juli 2018, dengan nomor 001/BAWASLU/XII/2018.
  2. Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), tanggal akreditasi 9 Juli 2018, dengan nomor 002/BAWASLU/XII/2018.
  3. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), tanggal akreditasi 9 Juli 2018, dengan nomor 003/BAWASLU/XII/2018.
  4. Pijar Keadilan, tanggal akreditasi 9 Juli 2018, dengan nomor 004/BAWASLU/XII/2018.
  5. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), tanggal akreditasi 9 Juli 2018, dengan nomor 005/BAWASLU/XII/2018.
  6. Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN), tanggal akreditasi 30 Juli 2018, dengan nomor 006/BAWASLU/XII/2018.
  7. Pemuda Muslimin Indonesia, tanggal akreditasi 6 Agustus 2018, dengan nomor 007/BAWASLU/XII/2018.
  8. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), tanggal akreditasi 13 Agustus 2018, dengan nomor 008/BAWASLU/XIII/2018.
  9. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), tanggal akreditasi 16 Agustus 2018, dengan nomor 009/BAWASLU/XIII/2018.
  10. Migrant Care, tanggal akreditasi 23 Agustus 2018, dengan nomor 010/BAWASLU/XIII/2018.
  11. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), tanggal akreditasi 4 September 2018, dengan nomor 011/BAWASLU/IX/2018.
  12. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, tanggal akreditasi 21 September 2018, dengan nomor 012/BAWASLU/IX/2018.
  13. Koalisi Perempuan Indonesia, tanggal akreditasi 21 September 2018, dengan nomor 013/BAWASLU/IX/2018.
  14. Himpunan Insan PERS Seluruh Indonesia, tanggal akreditasi 21 September 2018, dengan nomor 014/BAWASLU/IX/2018.
  15. Asia Democracy Network, tanggal akreditasi 5 Oktober 2018, dengan nomor 015/BAWASLU/X/2018.
  16. Asian Network For Free Elections, tanggal akreditasi 5 Oktober 2018, dengan nomor 016/BAWASLU/X/2018.
  17. Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia, tanggal akreditasi 8 Oktober 2018, dengan nomor 017/BAWASLU/X/2018.
  18. Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, tanggal akreditasi 31 Oktober 2018, dengan nomor 018/BAWASLU/X/2018.
  19. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), tanggal akreditasi 31 Oktober 2018, dengan nomor 019/BAWASLU/X/2018.
  20. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, tanggal akreditasi 5 November 2018, dengan nomor 020/BAWASLU/XI/2018.
  21. Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu, tanggal akreditasi 17 Desember 2018, dengan nomor 021/BAWASLU/XII/2018.
  22. Yayasan Erihatu Samasuru Lesuri Tapirone, tanggal akreditasi 17 Desember 2018, dengan nomor 022/BAWASLU/XII/2018.
  23. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, tanggal akreditasi 17 Desember 2018, dengan nomor 023/BAWASLU/XII/2018.


[Sm/Mahfud]

Komentar

Tampilkan

Terkini