-->








Kasus Pencemaran Nama Baik Disidangkan, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

10 Januari, 2019, 22.59 WIB Last Updated 2019-01-10T15:59:16Z
IST
ABDYA - Kasus pencemaran nama baik di media sosial terhadap istri seorang anggota TNI AD di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah disidangkan perdana pada Kamis Peukan lalu (03/01/2019) di Pengadilan Negeri Abdya. 

"Kasus ini terjadi sudah tahun 2018 tetapi baru disidangkan perdana peukan lalu dengan tersangka seorang gadis berinisial Ita warga Gampong Kuta Jeumpa Kecamatan Jeumpa," sebut korban Maslindawati kepada lintasAtjeh.com, Kamis (10/01/2019) di Blangpidie. 

Menurut korban, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka Ita itu menyebutkan institusi TNI AD, inikan tidak betul, maka dari itu kita minta penegak hukum menjatuhkan hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Saya memang istri TNI AD tetapi saya tidak mengandalkan itu namun jangan pulalah keluarga menantang kita, jika awal kejadian kita lepas, selesai dibuat bapak-bapak anggota disini, namun kita masih mikir," jelas korban. 

Korban juga menyebutkan, sidang perdana peukan lalu terbukti pihak penegak hukum di Kabupaten Aceh Barat Daya ini tidak main-main, tinggal lagi yang kita minta putusannya haruslah adil dan sesuai undang-undang ITE karena tersangka Ita mengakui perbuatannya. 

"Sekali lagi saya minta penegak hukum bertindak bijaksana agar tersangka dan keluarga sadar, bahwa diatas langit ada langit untuk itu dihukumlah seberat-beratnya," tutup korban.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini