-->








Koalisi Masyarakat Sipil Meulaboh Serahkan Petisi Eksekusi Perusahaan Pembakar Lahan 

16 Januari, 2019, 20.15 WIB Last Updated 2019-01-16T13:15:19Z
ACEH BARAT - Koalisi masyarakat sipil mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menyerahkan dua ratus ribu lebih dukungan publik untuk eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Kallista Alam (PT KA), perusahaan pembakar lahan rawa gambut Tripa, Nagan Raya.   

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Rumoh Transparansi, FORA, Change.org Indonesia, GeRAM, Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), dan mahasiswa peduli kawasan rawa gambut tripa menyerahkan petisiChange.org/Hukum Pembakar Lahan kepada PN Meulaboh, Rabu (16/01/2019). 

Penyerahan petisi ini dimaksudkan sebagai penyampaian aspirasi publik yang meminta pihak pengadilan untuk segera mengeksekusi putusan MA terhadap PT Kalista Alam. Sebagaimana diketahui MA mewajibkan PT Kalista Alam untuk membayar denda senilai Rp. 366 Milyar dan memulihkan lahan yang rusak. 

Sebelumnya petisi tersebut juga diberikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada tanggal 12 Juli 2018 untuk mendesak Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Perkara Nomor 16/Pdt_G/2017/PN Mbo.   

Pada sidang tanggal 12 April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang memeriksa Perkara Nomor 16/Pdt_G/2017/PN Mbo menyatakan bahwa Putusan PN Meulaboh sebelumnya yaitu Perkara Nomor 12/PDT.G/2012/PN MBO yang menghukum PT Kallista Alam (PT KA) dengan denda dan kewajiban memulihkan lahan yang rusak akibat dibakar senilai Rp. 366 milyar tidak mempunyai title eksekutorial atau tidak bisa dieksekusi. 

Seperti diketahui sebelumnya, PT KA dinyatakan bersalah karena terbukti membakar 1.000 hektar lahan gambut di Tripa, Nagan Raya, Aceh. Pada tanggal 4 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menganulir vonis PN Meulaboh dan menyatakan bahwa gugatan PT Kallista Alam tidak dapat diterima.  

Farwiza Ketua Yayasan HAkA, mengatakan penyerahan petisi ini merupakan desakan kepada PN Meulaboh untuk segera melakukan eksekusi putusan Perkara Nomor 12/PDT.G/2012/PN MBO. Sebagai wujud partisipasi publik. 

HAkA menggalang petisi ini melalui Change.org Indonesia mendesak MA membatalkan putusan 16/Pdt.G/2017/PN.Mbo sekaligus memerintahkan PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap PT. KA sesuai dengan putusan perkara no. 1 PK/PDT/2017 jo. Putusan no. 651 K/Pdt/2015 jo putusan no. 50/PDT/2014/PT BNA jo. Putusan no. 12/PDT.G/2012/PN.MBO. 

"Untuk membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar. Penyerahan petisi ini adalah bentuk kepedulian dan kekecewaan publik terhadap terhadap pengawalan kasus tersebut," katanya.   

Ditambahkannya, PT Kallista Alam telah dibuktikan bersalah melakukan pembakaran lahan oleh PN Meulaboh yang putusannya juga dikuatkan oleh PT Banda Aceh dan MA. 

"Jadi tidak ada alasan lagi putusan ini tidak dilaksanakan. Demi terwujudnya kepastian hukum kami mendorong PN Meulaboh untuk segera melakukan eksekusi putusan," ujar M. Fahmi, juru bicara P2LH. 

Dalam kesempatan tersebut, petisi diterima oleh Humas PN Meulaboh Irwanto. S. H. 

“kami menerima petisi ini, dan mengapresiasi aspirasi rekan-rekan," ucap Iwanto.[Red]      
Komentar

Tampilkan

Terkini