-->








Penertiban Barang Hotel Wisma Soliga, Venny Gan: Semena-mena!

11 Januari, 2019, 15.43 WIB Last Updated 2019-01-11T08:43:31Z
GUNUNGSITOLI - Pemerintah Kota Gunungsitoli, melalui Kepala Desa Miga bersama aparat desa dan beberapa masyarakat didampingi pihak Kepolisian Resort Nias dan Kodim 0213/Nias bagian Babhinkamtibmas dan Babinsa, melaksanakan penertiban barang-barang milik saudari Venny Gan di Hotel Wisma Soliga, Kamis (10/01/2019) kemarin. 

Berdasarkan pers rilis, Jum'at (11/01/2019), Venny Gan adalah saudari kandung dari Tuan Ir. Philip Gan yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tunggal Hotel Wisma Soliga tersebut. 

Penertiban barang-barang milik Venny Gan tersebut didasari dari pelaporan Philip Gan kepada Pemerintah Desa Miga. Kemudian Pemerintah Desa Miga melayangkan surat resmi kepada Venny Gan tertanggal 08 Januari 2019 perihal pemberitahuan pelaksanaan  penertiban. 

Sungguh miris, pasalnya, penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Miga tersebut diwarnai dengan adu mulut dengan Venny Gan sebagai pemilik barang. Venny Gan tidak terima dan menilai Kepala Desa Miga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kewenangan atas jabatan yang diembannya secara sewenang-wenang. 

"Penertiban atas barang-barang saya tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Miga adalah secara semena-mena," tutur Vennya Gan yang notabenenya adalah seorang ahli waris dari pertapakan Hotel Wisma Soliga dimaksud. 

Dikatakannya lagi, beda halnya jika barang-barang saya tersebut mengganggu kepentingan umum atau urusan rumah tangga orang.  Semestinya kepala desa menjadi penengah dan menjadi contoh yang baik ditengah-tengah warganya, tidak benar jika tindakan yang diambil oleh pihaknya tersebut seolah semudah membalikkan telapak tangan. 

"Saya mencurigai sesuatu yang terselubung sudah menutupi mata dan akal sehatnya," ungkap Venny Gan dihadapan wartawan dengan nada sedih. 

Terpisah, Kuasa Hukum Venny Gan Aldika Wau, SH, MH, mengatakan penertiban hari ini di luar dari persetujuan klien saya dan tidak pernah diberikan izin oleh Venny Gan. 

"Dengan paksaan kehendak secara sewenang-wenang oleh Pemerintah Desa Miga maka kita akan menempuh jalur hukum. Karena beliau adalah salah satu ahli waris dari Gandra Quin yang notabenenya memiliki hak atas Wisma Soliga tersebut," terangnya. 

Terlebih, lanjut dia, dalam putusan pengadilan jelas bahwa Wisma Soliga dibagi tiga. "Maka dari itu klien saya memiliki hak sepertiga dari Wisma Soliga dimaksud," tutup Aldika Wau.

Sementara Kepala Desa Miga Ali, Indra Tanjung saat dimintai tanggapannya kepada pewarta media ini mengatakan bahwa penertiban dilakukan atas pengaduan dari pemilik usaha Hotel Wisma Soliga adalah Philip Gan. "Dasar kita adalah surat izin usaha yang telah disampaikan kepada saya dan barang-barang ini hanya kita tertibkan dan kita masukkan ke tempat yang layak, tidak ada yang namanya pengrusakan," ujarnya.[*/Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini