-->

Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, Oknum Datok Bandung Jaya 'Kasmin' Dipolisikan

15 Februari, 2019, 01.48 WIB Last Updated 2019-02-14T18:48:52Z
ACEH TAMIANG - Oknum Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Kasmin, yang baru menikah dengan isteri muda, pada 18 Januari 2019 kemarin, diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan telah dilaporkan ke Polres Kota Langsa melalui jajaran Polsek Manyak Payed.

Berdasarkan penelusuran LintasAtjeh.com, Kamis (14/02/2019), Kasmin telah dilaporkan oleh Aparat Kampung Bandung Jaya, bernama Supian Umar ke Polsek Manyak Payed, LP/01/III/Res.1.9/2019/Aceh/Res Langsa/Sek - M. Payed, tertanggal 01 Februari 2019. 

Diduga selaku Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya, Kasmin telah memalsukan tanda tangan pejabat kampung setempat pada saat rapat paripurna MDSK, yang diselenggarakan pada 22 November 2019.

Dari keterangan pelapor, Supian yang tertera pada surat tanda bukti lapor, sejumlah pejabat yang dipalsukan tanda tangannya oleh Kasmin, masing-masing bernama, Sofyan (pelapor), Idris dan Kamaruzzamani.

Terkait laporan polisi tersebut, Kapolsek Manyak Payed saat ini Ipda Ridho Rizky Ananda STK, sedang mengikuti upacara serah terima jabatan dengan penggantinya bernama Iptu Lilik Harwanto SH.

Sementara itu, Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya, Kasmin, beberap kali ditelpon untuk diajak ketemu oleh wartawan, banyak sekali alasan yang menunjukkan kesan dirinya lagi sibuk sekali.

Ada kesan bahwa Kasmin takut dikonfirmasi oleh wartawan.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini