-->








Disdik Aceh dan Socfindo Kerjasama Pengembangan SMK

09 Februari, 2019, 00.42 WIB Last Updated 2019-02-08T17:42:19Z
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pendidikan Aceh kembali membuat terobosan. Kali ini dengan melakukan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Socfin Indonesia (Socfindo) yang bergerak di bidang kelapa sawit.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Syaridin, S.Pd, M.Pd, menyampaikan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut telah dilakukan kedua belah pihak pada Senin (04/02/2019), di Kantor PT. Socfin Indonesia (Socfindo), Medan, Sumatera Utara.

"Ini kita lakukan sebagai upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan bidang SMK di Aceh, tentunya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki para pihak," ujar Kadisdik Aceh, Jum'at (08/02/2019), di Banda Aceh.

Hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Pendidikan Aceh dengan PT. Socfin Indonesia (Socfindo), Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Aceh, Teuku Miftahuddin, S.Pd, M.Pd, General Manager PT. Socfin Indonesia (Socfindo) H. Andi Suwignyo. 

Kemudian Kabid Pembinaan SMA dan PKLK Dinas Pendidikan Aceh Zulkifli, S.Pd, M.Pd, Tim Ahli Pendidikan Drs. Bakhtiar Ishak dan Kasi Kurikulum Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Aceh Dr. Asbaruddin, MM. M.Eng.

Dinas Pendidikan, kata Kadisdik Aceh, merupakan perwakilan Pemerintahan Aceh yang bertanggungjawab dalam pengembangan pendidikan khususnya di Provinsi Aceh dan disebut sebagai pihak pertama.

"Sementara Badan Usaha patungan (Join Venture), antara Plantation Nord Sumatera dengan Pemerintah Republik Indonesia di bawah Kementerian BUMN yang bergerak di bidang industri pengolahan Kelapa sawit, Karet serta produsen benih unggul Kelapa sawit di Indonesia selaku pihak kedua," katanya. 

Itu sebabnya, katanya lagi, para pihak berencana untuk mengadakan kerja sama secara kelembagaan untuk mendukung tugas pokok masing-masing pihak, yang meliputi bidang Praktik Kerja Lapangan (PKL), penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

"Nah, berdasarkan hal-hal tersebut, maka para pihak sepakat untuk membuat Nota Kesepahaman tentang bidang dimaksud dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan SMK Aceh yang merupakan tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Aceh, bekerja sama dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki para pihak demi kepentingan bersama," lanjut Kadisdik Aceh ini.

Ia menjelaskan, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup praktik kerja lapangan, magang guru, magang siswa, teaching factory SMK dan informasi lowongan pekerjaan.

"Prosedur pelaksanaan praktik kerja lapangan, magang guru, magang siswa adalah pihak pertama, yang dalam hal ini dapat langsung diwakili oleh SMK Aceh dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak kedua serta mencantumkan nama dan jurusan peserta," terangnya.

Begitupun, katanya lagi, pihak kedua menjawab secara tertulis paling lama dalam waktu dua minggu setelah pengajuan dari pihak pertama dan Civitas akademika SMK Aceh yang mewakili pihak pertama juga harus bersedia untuk mentaati ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada institusi pihak kedua.

"Juga menyiapkan sendiri perlengkapan kerja yang diperlukan, Teaching Factory SMK diatur kemudian pada perjanjian kerjsama Teaching Factory SMK Aceh dan informasi lowongan pekerjaan pada pihak kedua diberitahukan melalui surat elektronik (E-Mail) kepada pihak pertama," sambung Kadisdik. 

Terkait tugas dan tanggungjawab, kata Kadisdik Aceh, pihak kedua menyiapkan tempat PKL/Magang dan Teaching Factory atau nama lainya Unit Produksi SMK sesuai keperluan.

"Pihak pertama mempersiapkan administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan dan melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku kepada pembimbing yang ditunjuk dari pihak kedua," jelasnya.

Selanjutnya, tambah Kepala Dinas, pihak kedua melaksanakan kegiatan sesuai dengan kesepakatan waktu antara kedua belah pihak serta pihak kedua memberikan nilai dan menerbitkan Surat Keterangan telah selesai melakukan kegiatan bagi peserta yang telah mengikuti kegiatan.

"Tentunya ditandatangani oleh pihak kedua atau personil yang ditunjuk oleh pihak kedua," tambahnya.

Kepala Bidang Pembinaan SMK, Teuku Miftahuddin, S.Pd, M.Pd yang didampingi Kasi Kurikulum Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Aceh Dr. Asbaruddin, MM. M.Eng, merincikan, MoU tersebut berlaku selama lima tahun kedepan.[*/Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini